Jatim
Kamis, 14 April 2016 - 01:05 WIB

TOL SOLO-KERTOSONO : Pembebasan 112 Lahan Terdampak Tol Soker di Ngawi Belum Tuntas

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan tol Solo-Kertosono (JIBI/Solopos/Dok.)

Tol Solo-Kertosono di Ngawi terkendala belum bebasnya 112 lahan terdampak tol.

Madiunpos.com, NGAWI – Proses pembebasan 112 bidang tanah yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, hingga kini belum tuntas.

Advertisement

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi mencatat sebanyak 112 bidang tersebut terdiri atas 94 bidang tanah milik warga dan 18 bidang tanah milik lembaga.

Belasan tanah milik lembaga itu di antaranya tujuh bidang milik instansi pemerintah, lima bidang berupa tanah kas desa, empat bidang berupa tanah wakaf yang administrasinya bermasalah, satu bidang milik PTPN XI, dan satu bidang milik yayasan PGRI.

“Kami mengutamakan punya warga. Sebelumnya masih terdapat 99 bidang tanah milik warga yang belum tuntas, namun, saat ini sudah ada lima bidang di antaranya yang telah selesai pembebasan. Sehingga tanah milik warga masih tersisa 94 bidang,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi Sunaryo, di Ngawi, Rabu (13/4/2016).

Advertisement

Dia mengatakan belum tuntasnya pembebasan 112 bidang tanah tersebut karena terkendala adanya warga yang menolak tanah sawahnya digunakan untuk pembangunan jalan tol.

“Warga tidak menerima tawaran harga yang ditentukan berdasarkan apraisal terhadap bidang tanahnya sesuai waktu yang ditentukan,” kata dia.

Akibat warga banyak yang menolak, pihak BPN terpaksa menyerahkan kasus pembebasan lahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi. Terdapat 14 bidang tanah yang diserahkan BPN Ngawi ke PN setempat dan masih proses.

Advertisement

Pihaknya telah melakukan negosiasi harga, namun warga masih tetap menolaknya hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum. Bahkan saking alotnya, ada sejumlah warga yang nekat menggarap lahannya meski statusnya belum bebas.

Padahal, sesuai Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 38, telah jelas menyebutkan, PN bisa memutus dalam waktu 30 hari pascadiserahkan.

“Ini upaya terakhir yang ditempuh BPN untuk proses pembebasan lahan. Jika masyarakat masih tidak sepakat dengan hasil PN, maka nanti bisa mengajukan kasasi,” kata Sunaryo.

Seperti diketahui, pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di Kabupaten Ngawi direncanakan sepanjang 44,70 kilometer. Proyek tersebut membutuhkan lahan seluas 301,4887 hektare.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif