News
Kamis, 14 April 2016 - 15:00 WIB

SUAP PT BRANTAS ABIPRAYA : Nasib Kajakti DKI Jakarta Kini di Tangan Jaksa Agung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan ketika melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Penggeledahan tersebut dilakukan menyusul tertangkapnya tiga orang yang mencoba melakukan penyuapan terkait kasus PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Suap PT Brantas Abipraya membuat Kajakti DKI Jakarta jadi sorotan. Kini, masa depannya menunggu keputusan Jaksa Agung.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menyampaikan bahwa tim klarifikasi dugaan suap Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta sudah menyelesaikan tugasnya.

Advertisement

Tim klarifikasi yang dipimpin Sekretaris Jamwas Jasman Panjaitan sudah memberikan rekomendasi dari hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

“Yang jelas, untuk yang sifatnya pelanggaran disiplin pegawai sipil, Jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik untuk itu. Sudah dilaporkan pada Jaksa Agung. Tanya sama beliau,” ujar Widyo di depan Kantor Jamwas, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Widyo enggan membeberkan rekomendasi yang diberikan tim klarifikasi, karena ia hanya menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Jaksa Agung Prasetyo. Sebab, katanya, Jamwas hanya bertugas menyelidiki pelanggaran disiplin, menyimpulkan rekomendasi, dan menyerahkannya pada Jaksa Agung.

Advertisement

Selanjutnya, untuk menentukan adanya pelanggaran disiplin atau tidak adalah kewenangan Jaksa Agung. “Tunggu saja dari beliau apa yang terjadi. Itu kan saya mendapat perintah, saya laksanakan, saya laporkan ke beliau,” jelas Widyo ketika ditanya kembali oleh awak media mengenai kesimpulan dari tim klarifikasi Jamwas.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas instruksi Jaksa Agung, Widyo membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi dugaan suap di Kejakti DKI. Dugaan tersebut muncul seusai operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (31/3/2016) pekan lalu.

Setelahnya, KPK memanggil Kajakti DKI Sudung Situmorang dan beberapa anak buahnya sebagai saksi. Sementara dua orang petinggi PT Brantas Abipraya ditetapkan sebagai tersangka, serta satu orang yang diduga sebagai perantara suap. Pada perkembangan lain, KPK hari ini kembali memeriksa Kepala Kejakti DKI Sudung Situmorang.

Advertisement

“Pak Sudung Situmorang hari ini dipanggil KPK dan itu kewajiban. Biar KPK tahu yang sejatinya terjadi adalah a, b, c, d dan sebagainya,” ujar Widyo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif