Jogja
Kamis, 14 April 2016 - 17:20 WIB

POLEMIK PILKADUS : Usulan Ditolak, Pilkadus Dipastikan Melalui Seleksi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Trianto Hery S)

Polemik Pilkadus dipastikan akan berakhirdengan metode seleksi

Harianjogja.com, BANTUL- Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus) yang diusulkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pamong Desa dipastikan bakal gagal. Pemerintah Pusat menyatakan, pengangkatan kepala dusun (dukuh) harus melalui mekanisme seleksi bukan pemilihan secara langsung.

Advertisement

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bantul mengenai Perda Pamong Desa Bibit Rustamta mengatakan, lembaganya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini, ikhwal polemik pemilihan dukuh. Apakah dipilih langsung oleh masyarakat atau diseleksi oleh pemerintah desa.

Hasilnya kata dia, Kemendagri menegaskan mulai saat ini dukuh tidak dapat lagi dipilih secara langsung melainkan harus melalui mekanisme seleksi. Sebab kepala dusun merupakan jabatan birokrasi bukan politik.

“Kami mencari petunjuk ke Pusat soal kondisi yang terjadi sekarang. Kemendagri sudah menegaskan, dukuh itu diseleksi,” terang Bibit Rustamta, Rabu (13/4/2016).

Advertisement

Kemendagri pada pertemuan akhir Maret tersebut menurutnya menggunakan Undang-undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum bahwa dukuh diseleksi bukan dipilih. Dua regulasi tersebut menegaskan, kepala dusun bukan jabatan politik. Kepala dusun merupakan bagian dari pamong atau perangkat desa.

Bibit memastikan, pihaknya akan konsisten pada aturan yang lebih tinggi dalam menerbitkan Perda mengenai pamong desa. Terlepas kebijakan itu punya nilai plus minus. “Kami tidak berani melanggar aturan. Meski sebelumnya Pemkab Bantul mengusulkan agar pemilihan nanti akan dibahas di Pansus agar menyesuaikan aturan,” jelas dia.

Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo menyatakan, Pemerintah DIY dan Bupati Bantul dapat mengesampingkan Permendagri dan Undang-undang Desa mengenai seleksi dukuh. Ia berharap dukuh dipilih langsung, alasannya demi keistimewaan DIY.

Advertisement

“Sebaiknya ada komunikasi dengan gubernur bagaimana kalau menggunakan Undang-undang Keistimewaan,” klaim Sulistyo Atmojo.

Menurut Bibit Rustamta, proses pemilihan dukuh tidak dapat menggunakan Undang-undang Keistimewaan. “Undang-undang itu hanya mengatur pemilihan untuk level DIY tidak spesifik pemilihan tingkat kabupaten apalagi dukuh. Harusnya tunduk pada Undang-undang Desa,” tegas politisi Partai Nadem itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif