Soloraya
Kamis, 14 April 2016 - 21:15 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Bandar Capjikia Omzet Rp90 Juta per Bulan Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi capjiki (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Sragen dengan omzet jutaan rupiah dibongkar polisi.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Polsek Karangmalang berhasil meringkus Saiman alias Caprut, 34, penjual kupon capjikia beromzet Rp90 juta/bulan. Warga Kaponan, RT 025, Desa Duyungan, Sidoharjo, itu ditangkap ketika membuka praktik di sebuah warung bakmi goreng di Dusun Guwosari RT 015, Desa Jurangjero, Karangmalang, Sragen, Rabu (13/4/2016) malam.

Advertisement

Penangkapan terhadap Caprut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB. Untuk menangkap Caprut, polisi terlebih dulu menyamar sebagai pengunjung warung tersebut.

Pada saat itu, polisi yang berpakaian preman melihat Caprut tengah menunggu pembeli sembari merekap hasil penjualan kupon capjikia. Pada pukul 21.30 WIB, Caprut ditangkap. Dia tidak bisa berkutik karena polisi menemukan banyak barang bukti.

Beberapa barang bukti itu adalah uang senilai Rp403.000, gunting, penggaris, bolpoin, ponsel, kertas rekap, kertas paito dan lain-lain.

Advertisement

”Pemilik warung itu bernama Gimin, 60, warga Guwosari, Jurangjero, Karangmalang. Jadi, Caprut ini hanya numpang jualan kupon capjikia di warung Gimin. Karena ada penjual capjikia itu, warung dia jadi ramai. Jadi, antara Gimin dan Caprut itu sama-sama diuntungkan,” kata Kapolsek Karangmalang AKP Agus Iriyanto kepada Solopos.com, Kamis (14/4/2016).

Berdasar keterangan dari saksi, Caprut sudah membuka praktik jual beli kupon capjikia itu dalam empat bulan terakhir. Dalam sehari, omzet penjualan capjikia di warung itu bisa mencapai Rp3 juta. Dari hasil penjualan kupon capjikia itu, Caprut mendapat keuntungan 10% atau Rp300.000/hari.

Omzet Caprut dalam sebulan bisa mencapai Rp90 juta. Selama sebulan, dia mendapat keuntungan 10% atau Rp9 juta. ”Jadi keuntungan yang didapat tersangka itu sangat besar. Sekarang kami masih menyelidiki sindikat jual beli kupon capjikia ini,” terang Agus.

Advertisement

Pada Selasa (12/4/2016) siang sekitar pukul 13.00 WIB, jajaran Polsek Ngrampal juga menangkap tiga warga yang asyik berjudi jenis dadu di kompleks Terminal Pilangsari. Tiga warga yang ditangkap itu masing-masing Ariyanto alias Lholhok, 52, warga Gumantar, Pelemgadung, Karangmalang; Muhammad Anwar, 37, warga Dukuhan, Nglorog, Sragen; dan Darwanto, 35, warga Bangunrejo, Saradan, Karangmalang. Dari tangan ketiganya, polisi mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp236.000, tiga buah dadu, sebuah papan dan tempurung kelapa.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif