Jogja
Kamis, 14 April 2016 - 07:40 WIB

PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Pansus Penetapan Wagub Mulai Bekerja

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Mereka sudah memulai kinerjanya dengan mengirim surat permohonan pengajuan calon wagub ke Kawedanan Kasentanan Kadipaten Pakualaman.
Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 26 legislator DPRD DIY resmi menjadi anggota Panitia Khusus Penetapan Wakil Gubernur DIY Rabu (13/4/2016). Mereka sudah memulai kinerjanya dengan mengirim surat permohonan pengajuan calon wagub ke Kawedanan Kasentanan Kadipaten Pakualaman.
Ketua DPRD DIY sekaligus Ketua Pansus Penetapan Wagub Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan dirinya sudah menandatangni Surat Permohonan Pengajuan Calon wakil Gubernur DIY Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017. Di dalam surat itu Kadipaten Pakualaman diminta segera mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Wagub DIY.
Kadipaten Pakualaman diberi waktu paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya pemberitahauan ini untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Selanjutnya mereka harus menyerahkan berkas yang diperlukan kepada Pansus Penetapan Wagub Senin (18/4) mendatang.
“Ada 19 item berkas yang harus dilampirkan dan menjadi syarat untuk pengisian jabatan Wagub. Berkas itu yang nantinya akan kami verifikasi,” kata dia.
Sembari menunggu Kadipaten Pakualaman melengkapi berkas yang dipersyaratkan, seluruh anggota Pansus Penetapan Wagub DIY dijadwalkan berangkat ke Jakarta selama dua hari sejak hari ini. Mereka akan berkonsultasi dengan pihak Sekretariat Negara untuk membahas hal-hal terkait penetapan dan pelantikan Wagub DIY yang menjadi domain Setneg.
Beberapa yang akan dibahas menurut Yoeke antara lain konsultasi tentang proses pengirmian berita acar hasil Paripurna, pelaporan Surat Keputusan Dewan tentang Penetapan Wakil Gubernur, proses pelantikan serta tempat pelantikan.
“Kami juga akan bertanya tentang peserta pelantikan, apakah harus pimpinan dewan saja atau bisa diikuti seluruh anggota dewan,” imbuh politisi PDIP ini.
Terkait tempat pelaksanaan pelantikan, Yoeke mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pelantikan harus dilakukan di Istana Negara di ibukota negara. Namun dia mengatkan akan mencoba menegosiasikan peraturan itu agar pelantikan bisa dilakukan di Gedung Agung.
“Gedung Agung kan Istana Negara, sementara DIY itu ibukota saat perjuangan dulu, jadi nanti coba akan kami diskusikan dengan protokoler,” tutur Yoeke.
Sementara menanggapi gugatan pihak Anglingkusumo yang tak menerima penobatan KGPAA Paku Alam X sebagai Adipati Pakualaman, wakil ketua Pansus Penetapan Wagub DIY Dharma Setiawan mengatakan DPRD DIY tak memiliki kewenangan memasuki ranah itu. Sengketa itu merupakan sengketa internal Kadipaten Pakualaman dan tak menjadi bahasan dalam tugas Pansus.
Karena itu dia mengatakan Pansus akan membatasi diri dengan hanya melakukan verifiksi terhadap berkas yang diajukan Kadipaten Pakualaman. Soal proses hukum yang seadng berjalan menurutnya tak mengganggu proses verifikasi dan penetapan Wagub selama belum ada putusan apapun.
“Kita tidak ikut campur soal itu, yang penting tinggal menunggu ebrkas yang dikirim Senin besok,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif