Jogja
Kamis, 14 April 2016 - 11:55 WIB

KONFLIK DOSEN ISI : Digugat Dosen, Ini Penjelasan Dekan Fakultas Seni Pertunjukan ISI

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pameran Kaki (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Konflik dosen ISI terjadi akibat selisih paham mengajar

Harianjogja.com, JOGJA-Kedua pihak yang saling berselisih paham, yakni Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia (FSP ISI) Jogja dan dosen kampus yang bersangkutan, yakni Citra Aryandari, siap bertemu dalam jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement

(Baca juga : KONFLIK DOSEN ISI : Dosen Citra Menggugat Fakultas Seni Pertunjukan Tempatnya Bekerja)

Hal tersebut dikemukakan oleh Dekan FSP ISI Jogja Prof.Yudiaryani dalam temu media di Rumah Makan Ayam Goreng Suharti, Rabu (13/4/2016). Sumber permasalahan di antara kedua belah pihak merupakan persoalan yang sudah lama terjadi, lebih banyak disebabkan oleh sikap dan tingkah laku dosen Citra yang sering melanggar kode etik pegawai dan etika berorganisasi di lingkungan Jurusan Etnomusikologi.

Kemudian, Ketua Jurusan Etnomusikologi melimpahkan pembinaan dosen tersebut kepada pihak dekanat dengan surat tertanggal 29 Desember 2015. Pihak kampus terkejut, dalam masa pembinaan yang dijadwalkan akan berlangsung hingga Juni 2016 tersebut, tiba-tiba yang bersangkutan memberikan pernyataan ke media, akan menggugat Dekan FSP ISI Jogja ke PTUN.

Advertisement

Yudi mengungkapkan, dalam pernyataan Citra ke media, setidaknya ada sejumlah poin yang dinilai sebagai kebohongan publik dan membawa pesan negatif, dan dibuat-buat. Selain itu pihak FSP ISI Jogja berharap Citra dapat bersikap elegan dengan menaati kesepakatan yang telah dibuat dalam forum tertutup, antara yang bersangkutan dan kampus.

Pembinaan yang diterapkan kepada Citra semata untuk mengembalikan atmosfer pendidikan di kampus menjadi kondusif.

“Kalau yang bersangkutan tetap berkukuh untuk menempuh jalur hukum, maka kami siap menghadapi. Kami juga mendapat kabar bahwa kami akan mendapatkan bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif