Jateng
Kamis, 14 April 2016 - 15:50 WIB

KISAH UNIK : Gara-gara Curi Spanduk Bekas, Buruh di Kendal Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Kisah unik ini terjadi di Kendal saat seorang buruh mebel, Sodri Wasingan, dituntut hukuman penjara tujuh tahun gara-gara mencuri spanduk bekas.

Semarangpos.com, SEMARANG – Seorang buruh mebel di Kendal, Sodri Wasingan, 38 tahun terancam hukuman penjara selama tujuh tahun karena hal yang cukup sepele. Ia didakwa bersalah karena telah mencuri sebuah spanduk bekas muluk PT Etsa Admark (EA).

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sodri karena telah melanggar Pasal 36 ayat 1 ke-5 KUHAP, yakni pencurian dengan pemberatan dan hukuman maksimal tujuh tahun karena mencuri spanduk kadaluwarsa milik PT EA yang diperkirakan senilai Rp3,5 juta.

”Dakwaan JPU terlalu berlebihan karena harga spanduk itu tidak sampai Rp3,5 juta,” kata kuasa hukum Sodri, Daniel Sony R. Pardede, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Semarang seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (13/4/2016).

Advertisement

”Dakwaan JPU terlalu berlebihan karena harga spanduk itu tidak sampai Rp3,5 juta,” kata kuasa hukum Sodri, Daniel Sony R. Pardede, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Semarang seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (13/4/2016).

Untuk mengungkap kebenaran nilai spanduk itu, lanjut dia, ketua majelis hakim Edi Parulin Siregar akan membuka barang bukti spanduk kadaluwarsa berukuran 2 X 7 meter milik PT EA pada lanjutan persidangan 19 April 2016.

”Jika hakim merasa perlu akan ada tim pemeriksaan yang ditunjuk untuk menilai harga spanduk itu, apakah benar Rp3,5 juta atau tidak,” ujarnya.

Advertisement

Dia menambahkan, ketua majelis hakim telah mengabulkan penangguhan penahanan Sodri pada Selasa (12/4/2016). Sodri sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyaratan (LP) Kelas IA Kedungpane Semarang.

Sementara itu, terdakwa Sodri berharap majelis hakim memutuskan perkaranya masuk pencurian ringan sehingga ancaman hukuman tidak sampai tujuh tahun.

”Berharap perkara saya dapat diproses dengan cepat,” ujar bapak satu orang anak yanmg masih berusia 2,5 tahun ini.

Advertisement

Menurut Sodri, sebenarnya tidak bermaksud mencuri spanduk milik PT EA. Spanduk itu rencana digunakan menutup atap kandang ayam miliknya.

”Ketika sedang melintas di Jl. Ahmad Yani Semarang sekitar pukul 08.30 WIB pada 19 Januari 2016 saya melihat ada spanduk bekas karena tanggal pada spanduk tersebut 16 Januari 2016,” ungkapnya.

Dia mengaku tidak mengetahui kalau mengambil spanduk bekas adalah merupakan tindak pidana pencurian. ”Kalau tahu itu mencuri, tidak saya ambil,” imbuh dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif