Jogja
Kamis, 14 April 2016 - 11:40 WIB

KESEHATAN : Sleman Terapkan Smart Health

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan kesehatan awak angkutan. (JIBI/Solopos/Antara/Dewi Fajriani)

Smart healt  bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menjalankan rintisan smart health. Smart healt tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinkes Sleman, Mafilindati Nuraini mengatakan, smart health yang diterapkan mencakup tiga hal. Selain penerapan aplikasi sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT), smart health juga menyentuh sistem perizinan, dan penyediaan fasilitas kesehatan dasar. Linda sapaan akrab Mafilindati menjelaskan, SPGDT sejatinya dibuat sejak 2014 lalu. Aplikasi bantuan dari Provinsi DIY itu, menyediakan informasi berupa ketersediaan fasilitas di rumah sakit.
“Berapa jumlah tempat tidur, ruangan, petugas, dan bagaimana prosedur pendaftaran pasien semuanya ditampilkan dalam SPGDT ini. Masyarakat dengan mudah bisa mengaksenya untuk mengetahui kemungkinan perawatan yang bisa diperoleh,” kata Linda, Rabu (13/4/2016).

Linda mengakui, sistem tersebut masih memiliki kekurangan. Di mana data yang disajikan hanya menunjukkan informasi secara umum. Adapun informasi detail terkait ketersediaan tempat tidur dan ruangan khusus, tidak diketahui masyarakat. Dia mengusulkan agar aplikasi tersebut dapat disempurnakan kembali. “Kalau masyarakat membutuhkan kamar untuk merawat anaknya, itu tidak diketahui. Di web hanya terlihat tempat tidur kosong ternyata itu belum tentu untuk anak,” kata Linda.
Ambulan Puskesmas
Untuk fasilitas kesehatan dasar, saat ini Dinkes Sleman sedang melakukan penataan ambulan di Puskesmas. Pemetaan tersebut dilakukan untuk menghitung ketersediaan fasilitas kesehatan yang bisa digunakan. “Terutama dalam kondisi darurat. Butuh kelengkapan fasilitas,” katanya.
Dalam waktu dekat, Pemkab Sleman akan membuat payung hukum mengenai ketersediaan fasilitas kesehatan dasar dalam bentuk Peraturan Bupati. Aturan tersebut diperlukan sebagai dasar penerapan kebijakan di lapangan. Untuk masalah perizinan, Dinkes bekerjasama dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman. “Proses izin saat ini dapat diakses secara online, mulai izin sarana kesehatan dan praktek dokter. Jadi nanti untuk perizinan bisa langsung mengisi form online, diprint, lalu lengkapi berkas,” kata Linda.
Sementara, Sekretaris Dinkes, Cahaya Purnama menambahkan, smart health ini tidak hanya diterapkan dalam bentuk aplikasi online saja. Melainkan juga pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar bisa menjadi smart people. “Smart healt ini kan salah satu turunan smart regency, jadi yang cerdas itu ya meliputi tata kelola, SDM, dan penggunaan IT (informasi Teknologi),” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif