Kasus RS Sumber Waras terus menyisakan perseteruan Ahok vs BPK. Kali ini, Ahok melontarkan kekesalannya soal auditor BPK.
Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih geram terkait pemeriksaaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu. Tak hanya oleh hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi juga pertanyaan saat dirinya diperiksa di KPK.
Kekesalan Ahok terjadi lantaran ada satu orang penyidik KPK yang melontarkan pertanyaan terkait berakhirnya hak guna bangunan (HGB) Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
“Sekarang saya tanya kalau HGB berakhir 2018, apakah berarti disita buat negara? Kalau kamu mikir kayak gitu, berarti semua mal, rumah sakit, gedung swasta, bisa langsung disita negara dong,” katanya di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).
Terkait hal itu, Ahok merasa kesal dengan pertanyaan yang diajukan oleh salah satu penyidik kala pemeriksaan di KPK. Mantan Gubernur Belitung Timur tersebut bahkan menuding ada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyusup saat pemeriksaan.
“Yang ngomong gitu enggak ngerti aturan. Kalau auditor BPK sampai ngomong kayak gitu, orang gobloknya minta ampun. Pertanyaan saya sederhana. Sekarang kalau tanah enggak ada sertifikat, punya negara atau kamu?” imbuhnya. Baca juga: Ahok: Percuma, BPK Kan Tuhan!
Perseteruan antara Ahok dan BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras terus memanas. Hal ini bermula sejak BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014 dan menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui prosedur semestinya sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.
Baca juga: Inilah Penjelasan 3 Rekomendasi BPK yang Dituding Ahok “Ngaco”.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Jika upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, Pemprov diminta memulihkan indikasi kerugian daerah minimal Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT CKU.