Soloraya
Rabu, 13 April 2016 - 16:40 WIB

TOKO MODERN KLATEN : Pemkab Tutup 29 Toko Modern

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Hartini, menempelkan stiker penutupan toko modern berjejaring yang beroperasi tanpa izin di Jl. Veteran, Bareng Lor, Klaten Utara, Rabu (13/4/2016). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

toko modern Klaten, 29 toko modern akhirnya ditutup karena belum memenuhi persyaratan perizinan.

Solopos.com, KLATEN–Pemkab menutup pengoperasian 29 toko modern tak berizin. Penutupan dilakukan hingga pengelola memenuhi syarat perizinan toko modern berjejaring.

Advertisement

Penutupan dilakukan petugas Satpol PP, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT), Disperindagkop dan UMKM, serta kepolisian, Rabu (13/4/2016). Petugas memasang stiker bertuliskan toko modern berjejaring ditutup serta maklumat penutupan di pintu toko.

Berdasarkan pantauan, pengelola sejumlah toko modern tak berizin di Kecamatan Ngawen dan Klaten Utara sudah menutup pengoperasian toko sebelum petugas melakukan penutupan. Namun, saat petugas mendatangi salah satu toko modern berjejaring di Jl. Veteran, Klaten Utara didapati toko tersebut masih beroperasi. Petugas yang datang lantas meminta karyawan menutup toko dan memasang stiker penutupan operasi toko modern berjejaring.

Kepala Satpol PP Klaten, Slamet Widodo, mengatakan penutupan toko modern itu dilakukan sebagai bentuk penindakan peraturan daerah (perda). Sebanyak 29 toko modern berjejaring itu diketahui tak mengantongi izin sehingga melanggar Perda No. 12/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Selain itu, pengoperasian 29 toko modern berjejaring melanggar Perda No. 16/2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.

Advertisement

Sebelumnya, Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan (SP) I hingga III ke pengelola. “Daftar toko modern yang tak berizin sebelumnya sudah kami sampaikan ke manajemen. Kami sebatas melakukan ketentuan dalam perda,” jelas Slamet saat ditemui di sela penertiban.

Bupati Klaten, Sri Hartini, juga menyampaikan penyegelan terhadap 29 toko modern berjejaring itu sebagai bentuk penegakan perda. “Mohon maaf, untuk sementara toko modern berjejaring tak berizin kami tutup karena pengelola belum mengurus izin usaha. Kalau sudah mengantongi izin, pengelola toko bisa membuka kembali,” katanya.

Pada Rabu, penutupan melalui pemasangan stiker serta penempelen maklumat itu dilakukan terhadap 10 toko modern berjejaring. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Sugeng Santosa, mengatakan 10 toko modern berjejaring itu yakni dua toko modern berjejaring Alfamart di Kecamatan Ngawen, enam toko modern berjejaring Indomart di Klaten Utara, serta dua toko modern berjejaring Indomart di Klaten Tengah.
Pemasangan stiker dan maklumat bakal dilanjutkan Kamis (14/4). “Untuk jumlah total ada 29 toko modern berjejaring yang ditutup. Sebanyak 12 toko modern berjejaring Indomart serta 17 toko modern berjejaring Alfamart,” urai dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif