News
Rabu, 13 April 2016 - 18:30 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Ini Pengakuan Sunny Tanuwidjaja Setelah Diperiksa 8 Jam di KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sunny Tanuwidjaja (Istimewa)

Suap reklamasi Jakarta terus diusut KPK. Sunny Tanuwidjaja akhirnya keluar dari Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Staf Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, akhirnya keluar dari Gedung KPK, Rabu (13/4/2016) petang. Sunny tak terlalu banyak memberikan pernyataan soal pemeriksaannya, namun masih sempat menjawab pertanyaan wartawan.

Advertisement

“Ya, apa yang saya lakukan sesuai instruksi Pak Gubernur. [yang ditanyakan] ada pembahasan raperda, dan hubungan saya dengan tersangka, udah itu aja,” kata Sunny saat keluar dari Gedung KPK.

Saat ditanya apakah penyidik meminta keterangan soal bagi-bagi hadiah, Sunny menampiknya. “Enggak,” jawabnya. Dia juga mengatakan posisinya sebagai orang yang menerima informasi dari pengembang dan menyampaikannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hari ini, Sunny diperiksa KPK yang juga melakukan pemeriksaan Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Chairman PT Agung Sedayu Group. Aguan datang dikawal ketat oleh sejumlah pengawalnya. Pemeriksaan terhadap Aguanmerupakan yang pertama setelah KPK mencekal bos pengembang properti tersebut.

Advertisement

Aguan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Tak lama kemudian setelah kedatangan Aguan, Sunny Tanuwidjaja juga hadir memenuhi panggilan KPK. “Diperiksa untuk Ariesman dan Sanusi,” ucap Sunny singkat, Rabu pagi.

Nama Aguan dan Sunny muncul dalam pusaran kasus suap tersebut, setelah lembaga antirasuah itu mencekal mereka bepergian ke luar negeri. Selain kedua orang tersebut, penyidik KPK juga memeriksa Lambock V Nahattans (Komisaris Utama Pelindo II), Siti Fatimah (Finance Director PT Agung Podomoro Land), dan Darjamuni (Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta).

Advertisement

Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap, KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Adapun dalam kasus itu KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif