Jateng
Rabu, 13 April 2016 - 06:50 WIB

PERDAGANGAN ANAK : Polisi Dalami Penjualan Anak di Pati

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI.SOLOPOS)

Perdagangan anak yang kasusnya terjadi di Pati tengah didalami pihak kepolisian daerah (Polda) Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyidik kasus dugaan penjualan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati.

Advertisement

Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilowati, membenarkan penyidikan yang telah menetapkan satu orang tersangka itu atas nama Prasetyanto alias Andro yang ditangkap di sebuah hotel di Pati, Maret lalu.

“Masih disidik, untuk korban didampingi petugas Pusat Pelayanan Terpadu di Kabupaten Pati,” kata Susilowati seperti dilansir laman berita Antara, Senin (12/4/2016).

Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.

Advertisement

Sementara itu, pendamping keluarga korban, Djunaedi menyatakan dua anak yang menjadi korban penjualan tersebut masih trauma dan belum mau pulang.

“Masih belum mau pulang. Kami khawatir mereka dimanfaatkan jaringan pelaku ini,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta kasus ini diusut tuntas hingga seluruh jaringannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif