Jogja
Rabu, 13 April 2016 - 07:55 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Berbekal Jagung dan Beras, Curi Ayam di Perkampungan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi peternakan ayam (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Sleman kali ini berupa hewan.

Harianjogja.com, SLEMAN – Berbekal jagung dan beras, seorang warga Magelang nekat berburu ayam untuk dicuri di kawasan Sleman. Pelaku bernama Darisman, 38, ditangkap warga saat tengah mencuri Ayam Bangkok di Dusun Mergan, Sumberagung, Moyudan, Sleman akhir pekan lalu.

Advertisement

Pelaku tercatat sebagai warga Dusun Nabin RT21/RW02 Seloboro, Salam, Magelang. Ia hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena materi yang dicuri nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Kapolsek Moyudan AKP Masnoto menjelaskan, pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan motor honda nopol AA 2864 EG sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah berputar-putar melihat sejumlah Ayam Bangkok Jago lalu mengeluarkan jagung dan beras sebagai pancingan agar Ayam bisa ditangkap dengan diberi makan.
“Awalnya pelaku berada di sebelah rumah korban, melihat di kebun ada Ayam lalu dia mendekat dan memberi makan jagung dan beras,” ungkapnya, Selasa (12/4/2016).

Meski sudah memberi makan, pelaku berkali-kali gagal menangkap Ayam tersebut. Hingga pemilik Ayam melihat tindakan tersangka dan berteriak adanya pencuri di rumahnya. Teriakan korban terdengar warga sekitar pun berdatangan.

Advertisement

Sementara tersangka yang panik sempat kesulitan menyalakan motornya. Saat motor sudah berhasil dinyalakan, tersangka melewati jalan perkampungan lumayan sempit. Warga melihat pergerakan itu dengan semangat lalu menutup jalan yang akan dilalui dengan sepeda onthel secara tiba-tiba. Tersangka pun terjatuh karena motornya menabrak sepeda tersebut. Saat terjatuh, tersangka sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap. Emosi warga tak terbendung, tersangka menjadi bulan-bulanan di TKP. Beruntung ada tokoh masyarakat setempat yang meredam aksi main hakim sendiri tersebut. Warga pun menyerahkan tersangka kepada Polsek Moyudan untuk ditangani sesuai prosedur hukum.

“Pengakuan tersangka, pernah melakukan perbuatan serupa pada 2015 di Dusun Tambakrejo, Tempel [Sleman],” imbuh Kapolsek.

Ia menambahkan tersangka tidak ditahan karena kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta, sesuai alat bukti di TKP termasuk dalam pencurian biasa dan tidak termasuk pemberatan. Tersangka akan dikenakan Tipiring dan wajib lapor ke Polsek selama dua kali dalam sepekan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif