Jateng
Rabu, 13 April 2016 - 12:57 WIB

PELANTIKAN KEPALA DAERAH : Bupati Demak & Sragen Dilantik Mei

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelantikan kepala daerah (JIBI/Solopos/Dok.)

Pelantikan kepala daerah, yakni Bupati Demak dan Sragen dilakukan Mei 2016 nanti.

Semarangpos.com, SEMARANG – Bupati Demak dan Sragen yang terpilih melalui pilkada serentak 2015 akan dilantik pada awal Mei nanti. Hal ini dilakukan menyusul baru habisnya masa tugas kepala daerah yang akan mereka gantikan pada Mei nanti.

Advertisement

“Bupati dan Wakil Bupati Demak dilantik pada 3 Mei 2016. Sedangkan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sragen dilakukan pada 4 Mei 2016,” terang Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jateng, Riena Retnaningrum, Selasa (13/4/2016).

Ia menjelaskan bahwa pelantikan dua kepala daerah yang tidak dilakukan serentak itu sesuai dengan radiogram dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Pada radiogram itu disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah yang belum habis masa jabatan pejabat sebelumnya tidak dilantik serentak,” ujarnya.

Advertisement

Riena menambahkan pelantikan dua kepala daerah tersebut akan dilaksanakan di gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah.

“Selain dua kepala daerah tersebut, pada tahun ini juga masih ada satu kepala daerah lain yang belum dilantik, yakni Bupati Pekalongan terpilih karena masa jabatan pejabat baru akan betakhir pada akhir Juli 2016,” katanya.

Masa jabatan Bupati Demak berakhir pada 3 Mei 2016, Bupati Sragen 4 Mei 2016, dan Bupati Pekalongan 27 Juni 2016.

Advertisement

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskab bahwa pelantikan bupati terpilih di tiga kabupaten akan dilakukan langsung setelah akhir masa jabatan dari pejabat sebelumnya guna mengantisipasi terjadinya kekosongan pemerintahan.

“Yang pasti, pelantikan akan dilakukan secepatnya setelah AMJ, tidak perlu menunjuk penjabat maupun pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut,” ujarnya.

Ganjar menjelaskan bahwa kewenangan penjabat dan pelaksana tugas kepala daerah tidak bisa menyentuh tataran kebijakan strategis dan anggaran sehingga mempengaruhi pembangunan di kabupaten setempat.

“Kami ingin pembangunan dan perekonomian di setiap daerah bisa berkembang pesat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif