Jatim
Rabu, 13 April 2016 - 09:05 WIB

NARKOBA KEDIRI : Simpan Sabu-Sabu di Indekos, Sopir Asal Kediri Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Kediri ini terkait penangkapan seorang sopir yang menyimpan sabu-sabu.

Madiunpos.com, KEDIRI – Seorang warga berinisial T, 40, asal Kota Kediri ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,66 gram. Pelaku yang bekerja sebagai sopir di sebuah bank swasta itu kini ditahan oleh jajaran Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur.

Advertisement

“Kami mendapatkan laporan bahwa pelaku terindikasi sebagai pengguna, pengedar, penyimpan. Jadi, kami tahan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara di Kediri, Senin (11/4/2016).

Ia mengatakan pelaku diketahui indekos di Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kediri. Narkoba jenis sabu-sabu itu disimpan di indekos pelaku yang dibungkus dalam kemasan tiga klip plastik kecil.

Pria asal Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kediri, ini pun tidak berkutik ketika ditangkap petugas. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu sabu-sabu seberat 2,66 gram lengkap dengan alat isapnya, serta telepon seluler.

Advertisement

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah lama kecanduan sabu-sabu. Ia membeli barang terlarang itu dari seseorang asal Surabaya. “Ini saya pakai sendiri. Saya belinya per gram Rp1,3 juta,” katanya kepada petugas.

Sabu-sabu yang ia beli diakuinya untuk stok sendiri dan cukup selama satu bulan.

T mengaku tidak tahu siapa yang mengirimkan barang tersebut. Ia langsung pergi ketika mendapatkan barang itu, tanpa tahu lebih rinci siapa yang mengantarkan barang tersebut.

Advertisement

Saat ini, polisi masih mendalami temuan kasus tersebut. Sementara pelaku terancam hukuman penjara, karena tanpa hak dan melawan hukum menjual, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif