News
Rabu, 13 April 2016 - 22:00 WIB

KORUPSI HIBAH KADIN JATIM : Sprindik Baru Keluar, La Nyalla Mattalitti Jadi Tersangka Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti (kanan) dan Ketua PSSI periode 2011-2015 Djohar Arifin (kiri) memberikan keterangan pers seusai KLB PSSI di Surabaya, Sabtu (18/4/2015) (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Korupsi hibah Kadin Jatim tak terganjal putusan praperadilan PN Surabaya. Kejakti Jatim mengeluarkan sprindik baru untuk La Nyalla Mattalitti.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jatim Maruli Hutagalung mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jatim dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Advertisement

Dengan dikeluarkannya sprindik dengan nomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 itu, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, La Nyalla memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemudian hakim tunggal dalam praperadilan itu, Fernandus meminta Kejakti Jatim mencabut status tersangka La Nyalla.

“Pasti ini [spridik] dipraperadilan lagi, tapi sampai kapanpun saya akan tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan. Harusnya hakim fair dong. Kalau La Nyalla tidak bersalah, kasih kesempatan diperiksa di pengadilan Tipikor, jangan digagalkan di praperadilan,” tegas Maruli, Rabu (13/4/2016).

Advertisement

“Pasti ini [spridik] dipraperadilan lagi, tapi sampai kapanpun saya akan tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan. Harusnya hakim fair dong. Kalau La Nyalla tidak bersalah, kasih kesempatan diperiksa di pengadilan Tipikor, jangan digagalkan di praperadilan,” tegas Maruli, Rabu (13/4/2016).

Maruli menjelaskan sprindik baru tersebut masih menggunakan bukti lama karena menurutnya bukti tidak dapat dibatalkan. Namun ia akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi dan saksi ahli. Sejauh ini Kejati Jatim telah memiliki lebih dari 2 alat bukti.

Selain itu Kejakti Jatim juga sudah berkorespondensi dengan imigrasi untuk kembali mencekal La Nyalla. Sebab setelah putusan praperadilan, Kejati Jatim telah meminta imigrasi untuk mencabut status pencekalan La Nyalla. “Jadi ada dua surat yang kita layangkan. Semua saya jalani [prosedurnya].”

Advertisement

Kemudian Kejati Jatim mengagendakan pemeriksaan La Nyalla sebagai tersangka pada akhir Maret 2016 lalu. Namun La Nyalla tidak memenuhi panggilalan dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan.

Dalam sidang praperadilan di PN Surabaya, hakim Fernandus memenangkan permohonan La Nyalla. Maruli menduga ada kecurangan dalam prosesnya, karena La Nyalla adalah keponakan dari Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho keluarnya sprindik baru adalah keputusan yang cukup emosional dari kejaksaan. Sebab, sebelumnya PN Surabaya memutuskan penetapan tersangka tidak tepat karena belum pernah dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu.

Advertisement

“Harusnya ada barang bukti semua, baru tetapkan tersangka. Ini La nyalla belum diminta keterangan sudah dijadikan tersangka. Makanya paling tidak harus menunggu La Nyalla sebagai saksi,” jelasnya.

Namun Hibnu mengakui untuk mengikuti prosedur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akan sulit bagi Kejakti Jatim. Pasalnya, mengingat La Nyalla enggan hadir memenuhi panggilan Kejakti Jatim.

Ia juga menjelaskan bahwa pengeluaran sprindik baru adalah hak dari Kejakti Jatim sebagai penegak hukum. Sama halnya dengan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif