Soloraya
Selasa, 12 April 2016 - 19:40 WIB

USAHA KECIL BOYOLALI : Duh, Ribuan UMKM Belum Berbadan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pameran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (JIBI/Solopos/Dok.)

Usaha kecil Boyolali, Pemkab mencatat puluhan ribu UMKM di Boyolali belum berbadan hukum.

Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mencatat dari 28.055 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Boyolali, yang sudah berbadan hukum hanya belasan UMKM. Banyaknya UMKM yang belum berbadan hukum tersebut menyulitkan mereka dalam bersaing menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Boyolali, Muh. Agus Basri, mengatakan sebanyak 28.055 UMKM tersebut merupakan data tahun 2015. Sementara data UMKM 2014 sebanyak 22.522.

“Kami mencatat pada tahun lalu ada penambahan jumlah UMKM baru di Boyolali sebanyak 5.533,” ujar Agus saat ditemui Solopos.com di ruang kejanya, Selasa (12/4/2016).

Agus mengatakan rata-rata setiap bulan ada penambahan sekitar 184 UMKM baru di Boyolali. Sebagian besar UMKM itu bergerak disektor pengolahan makanan dan perdagangan. Pengolahan makanan itu, kata dia, contohnya seperti pembuatan marning, keripik ketela, kerupuk, abon lele dan sapi, dan lainnya.

Advertisement

“Mudahnya mencari izin membuat pertumbuhan UMKM di Boyolali setiap tahun terus bertambah dan menjamur,” kata dia.

Ia mengatakan pelayanan perizinan khusus UMKM diatur dalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 34/2015  tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kecamatan di Ligkungan Pemerintahan Boyolali. Camat, kata dia, berhak mengeluarkan surat izin usaha mikro kecil (SIUMK).

“Warga yang ingin mengurus izin UMKM cukup dilakukan di kecamatan. Prosesnya satu hari jadi asal syaratnya lengkap dan gratis,” kata Agus.

Advertisement

Agus mengatakan masih banyaknya UMKM yang belum berbadan hukum membuat mereka kesulitan bersaing. Selain itu, ketika ada bantuan berupa alat dan uang tunai baik pemkab dan Provinsi Jateng tidak dapat menerimanya.

“Aturan baru dari pusat mengenai penerima dana hibah harus berbadan hukum menjadikan dana hibah dari pemprov senilai Rp15 miliar yang diperuntukan bagi UMKM di Jateng akhirnya kembali ke kasda [kas daerah],” kata dia.

Ia menambahkan SIUMK wajib dimiliki UMKM, khususnya bagi mereka yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) syaratnya harus punya izin. Sementara itu, anggota Staf Kemitraan dan Jaringan Dinas Koperasi dan UMKM Boyolali, Srihono, mengatakan mahalnya biaya proses pembuatan badan hukum menjadi kendala utama UMKM. Biaya membuat badan hukum senilai Rp1,5 juta.

“Bagi pengusaha UMKM dana Rp1,5 juta sangat besar sehingga lebih memilih tidak berbadan hukum,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif