Jogja
Selasa, 12 April 2016 - 16:55 WIB

SERTIFIKAT TANAH : Biaya Apa yang Harus Ditanggung Penerima Prona?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Sertifikat tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tidak membebankan biaya apapun

Harianjogja.com, KULONPROGO – Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dimaksudkan sebagai program percepatan kepemilikan sertifikat tanah bagi penduduk Indonesia.

Advertisement

Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri tidak membebankan biaya apapun kecuali peserta diminta untuk menyediakan materai, serta patok tanah yang akan didaftarkan.

Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil menjelaskan biaya yang ditanggung oleh masyarakat peserta Prona hanya berupa biaya pemasangan patok, pengadaan patok, materai,dan pengisian blanko. Mengantisipasi adanya pungutan liar di lapangan, ia menyatakan sudah memberikan surat himbauan kepada seluruh kepala desa terkait.

“Sejak tahun 2013 sudah saya surati supaya tidak memberikan dana dalam bentuk apapun kepada petugas BPN,” jelasnya, pada Minggu (10/4/2016).

Advertisement

Fadhil menyebutkan bahwa hal tersebut berkaca pada pengalaman sebelumnya di mana sejumlah petugas BPN harus diperiksa karena melakukan sejumlah pungutan tak resmi. Karena itu, ia meyakinkan bahwa tidak ada jenis biaya apapun yang harus dibayarkan masyarakat kepada BPN.

Terlebih lagi, Prona merupakan program tahunan yang rutin berjalan sehingga masyarakat sudah memahami mengenai teknis pelaksanaan dan biayanya.

Yusuf Bambang Sulistiono, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Kulonprogo menguraikan bahwa prona merupakan percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia agar semua bdiang tanah terdaftar dan bersertifikat.

Advertisement

Program yang telah dijalankan sejak tahun 1970-an ini dijalankan melalui perantara desa guna memudahkan warga. “Prinsipnya kami yang datang ke masyarakat tapi melalu perantara perangkat desa,masyarakat cenderung pasif”jelasnya.

Peserta program ini diminta mengisi surat permohonan untuk kemudian menyerahkan alat bukti kepemilikan tanah dalam bentuk apapun. Yusuf menjelaskan bahwa dalam fase ini BPN juga telah menyediakan blanko permohonan dan masyarakat hanya menyediakan materai saja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif