Jateng
Selasa, 12 April 2016 - 06:50 WIB

SENGKETA PILKADA 2015 : MA Tolak Gugatan Mantan Bupati Kendal

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti. (kendalkab.go.id)

Sengketa Pilkada 2015, terkait tuntutan mantan Bupati Kendal, Widya Kandi, terhadap KPU Kendal ditolak MA.

Semarangpos.com, SEMARANG – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Bupati Kendal, Widya Kandi, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

Advertisement

Widya Kandi yang juga calon Bupati Kendal pada Pilkada 2015 berpasangan dengan calon wakil bupati Moh. Hilmi dalam gugatannya menuntut pembatalan surat keputusan KPU Kendal tentang penetapan pasangan calon pilkada dan digelar pilkada ulang.

Kuasa hukum KPU Kendal, Umar Maruf, mengatakan hakim agung MA dalam putusan kasasinya menolak gugatan Widya Kandi karena telah kadaluwarsa.

Advertisement

Kuasa hukum KPU Kendal, Umar Maruf, mengatakan hakim agung MA dalam putusan kasasinya menolak gugatan Widya Kandi karena telah kadaluwarsa.

“MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PT TUN] Surabaya karena gugatan telah daluwarsa,” katanya kepada wartawan, Senin (11/4/2016).

Putusan kasasi MA itu, menurut Umar Maruf, sudah tepat karena Widya Kandi tidak mengajukan gugatan terkait Pilkada 2015 sejak awal .

Advertisement

MA dalam putusan kasasi bernomor 100 K/TUN/PILKADA/ 2016 menyatakan keputusan TUN obyek sengketa diterbitkan pada 24 Agustus 2015, sedangkan gugatan diajukan ke PT TUN Surabaya pada 10 Februari 2016 sehingga telah lewat waktu atau kadaluwarsa.

“Menimbang bahwa berdasar hal itu ternyata judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang-undang. Maka permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi [calon wakil bupati Kendal] harus ditolak,” bunyi putusan ketua majelis hakim kasasi MA Yulius dengan hakim anggota Yosran dan Irfan Fachruddin.

Majelis hakim menghukum kepada pemohon kasasi (Widya Kandi) membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.

Advertisement

Widya Kandi mengugat surat keputusan (SK) KPU Kendal No. 31/Kpts/KPU-Kab-012.329248/2015 tertanggal 25 Agustus 2015 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kendal 2015.

KPU Kendal dinilai tidak melakukan tahapan adminitrasi secara baik terkait pilkada secara benar, yakni terkait syarat pendidikan terendah minimal pasangan calon yang dibuktikan legalisasi instansi berwenang.

Menurut Widya, KPU Kendal dianggap tidak melakukan uji publik yang layak karena mengabaikan laporan dugaan tidak dimilikinya ijazah tingkat umum atau sederajat calon wakil bupati kepada pasangan calon nomor urut dua yakni Masrur Masykur. Masrur Masykur dianggap tidak layak mengikuti Pilkada karena hanya lulusan Kuliyatul Mualimin Al Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo yang belum diakui resmi pemerintah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif