Pilkada Jogja akan digelar tahun depan, Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta mempertanyakan kriteria pemilihan pansel
Harianjogja.com, JOGJA-Masyarakat dari Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu DIY di Jalan Nyi Ageng Nis, Senin (11/4/2016).
Mereka mempertanyakan kriteria pemilihan pansel karena di antara anggota pansel yang terpilih diragukan independensinya.
“Kami khawatir tidak akan obyektif dalam merekrut pengawas pilkada,” kata salah satu aktivis GAKY, Tri Wahyu.
Pada 1 April lalu, Bawaslu telah memilih tiga orang sebagai pansel pengawas pilkada Kota Jogja dan Kabupaten Kulonprogo. Ketiganya adalah Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Sri Hastuti Puspitasari, dan Octo Lampito dari unsur profesional.
Wahyu menilai salah satu dari pansel tersebut dipertanyakan independensinya karena dianggap telah mendukung salah satu calon bupati dalam pilkada di Bantul 9 Desember lalu melalui pemberitaan di media massa lokal Jogja.
Karena itu pihaknya meminta Bawaslu DIY mempertimbangkan kembali anggota pansel yang sudah dibentuk tersebut. Dalam kesempatan itu, GAKY menyerahkan surat keberatan terkait pansel pengawas pilkada disertai lampiran bukti-bukti keberatannya.
Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib menyampaikan apresiasi atas kritikan atas kinerja Bawaslu sebagai bagian dari pengawasan Independensi kinerja pengawasan pilkada. Ia minta waktu untuk memutuskan permintaan pergantian anggota pansel pengawas pilkada, “Butuh proses untuk memutuskan,” katanya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat evaluasi dengan semua komisioner Bawaslu DIY, lalu menjawab tuntutan GAKY secara tertulis.