Jogja
Selasa, 12 April 2016 - 14:55 WIB

PERIZINAN JOGJA : Aturan Berubah, Ada 55 Baliho Melanggar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP Klaten dibantu sejumlah anggota Polres Klaten menurunkan salah satu reklame di Jl. Solo-Jogja yang doyong dan rawan ambruk, Rabu (6/11/2013). (Shoqib A/JIBI/Solopos)

Perizinan Jogja dilanggar oleh 55 baliho, mereka akan segera ditertibkan

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja memberikan tenggat waktu sampai 17 Mei kepada pemilik baliho atau reklame besar yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Advertisement

“Dari pendataan kami ada 55 reklame yang melanggar diharapkan dibongkar sendiri, jika tidak maka akan kami bongkar paksa,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Kadri Renggono, disela-sela acara Makan Ikan Bersama Walikota di Balai Kota Jogja, Senin (11/4/2016).

Kadri tidak menjelaskan dimana saja letak reklame yang melanggar tersebut. Namun, ia menegaskan ke-55 reklame itu sebelumnya tidak melanggar, namun pelanggaran itu terjadi setelah adanya Perda Nomor 2 Tahun 2015. Sejak diundangkan pada Mei tahun lalu, sampai saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap sosialisasi sampai 17 Mei mendatang.

Perda itu di antaranya berisi larangan mendirikan reklame di atas trotoar, taman dan bahu jalan. Saat ini pihaknya juga sudah menyiapkan tiga peraturan walikota (Perwal) sebagai petunjuk teknis implementasi dari Perda Reklame dari sisi izin, zonasi, dan penyesuaian pajak reklame.

Advertisement

“Nantinya juga ada penyesuaian tarif di tititik-titik tertentu di kawasan strategis,” kata Kadri.

Ia menambahkan dengan adanya aturan baru itu, reklame di Kota Jogja akan berkurang karena aturannya sangat ketat.

Selain larangan di tiga lokasi, izin pemasangan reklame di lokasi-lokasi kawasan cagar budaya juga akan dibatasi terutama reklame besar. Nantinya hanya dibolehkan satu reklame besar di tiap simpang jalan kawasan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif