Jogja
Selasa, 12 April 2016 - 01:40 WIB

PERIKANAN : 183 Pokdakan Tahun Ini Berbadan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ikan Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Saat ini, sebanyak 571 kelompok pembudidaya ikan yang dikukuhkan DPPK.

 

Advertisement

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Sleman menargetkan seluruh kelompok pembudidaya ikan di Sleman berbadan hukum. Saat ini, sebanyak 571 kelompok pembudidaya ikan yang dikukuhkan DPPK.
Kepala DPPK Sleman Widi Sutikno menjelaskan, Maret lalu pihaknya melakukan fasilitasi badan hukum bagi kelompok pembudidaya ikan. Berdasarkan data statistik Bidang Perikanan menunjukkan, jumlah kelompok pembudidaya ikan yang dikukuhkan DPPK selama 2015 sebanyak 571 kelompok.

“Dari jumlah tersebut 183 kelompok ada yang sudah memiliki badan hukum dan sebagian lagi dalam proses pengajuan,” kata Widi, Senin (11/4/2016).

Dia menyebutkan, status badan hukum kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) tersebut berasal dari instansi resmi. Kelompok yanh saat ini berbadan hukum koperasi berjumlah lima paguyuban atau asosiasi.

Advertisement

Sementara yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terdapat tiga kelompok dan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman sebanyak 34 Pokdakan. “Adapun Pokdakan yang masih dalam proses penyusunan dokumen di notaris berjumlah 149 Pokdakan,” jelasnya.

Widi menandaskan, tahun ini seluruh Pokdakan yang ada di Sleman diharapkan seluruhnya mengantongi status badan hukum. Terdapat tiga bentuk legalitas Pokdakan yang diperbolehkan. Selain mendorong terbentuknya koperasi, podakan bisa menyelesaikan proses badan hukum di Kemenkumham atau akta notaris yang didaftarkan di PN Sleman. Dengan begitu, pemerintah bisa memberikan bantuan jika menggunakan dana APBD atau APBN.

Widi menegaskan, proses pengajuan badan hukum yang dilakukan Pokdakan tidak menggunakan dana bantuan dari pemerintah. Penggunaan dananya murni dikeluarkan oleh masing-masing Pokdakan. “Dengan berbadan hukum maka status mereka jelas. Jika ada bantuan yang diberikan pemerintah tidak akan terganjal masalah. Entah itu berbadan hukum koperasi, dari Kemenkumham, PN maupun notaris,” jelasnya.

Advertisement

Menurutnya, proses badan hukum tersebut merupakan proses lanjutan terhadap Pokdakan yang sudah dikukuhkan oleh DPPK. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI tentang Pembinaan dan Penumbuhan Kelompok Perikanan.

Disinggung besaran dana yang disalurkan kepada podakan tahun ini, Widi belum bisa menyebut angka riilnya. Pasalnya saat ini masih dalam proses pengajuan proposal. “Kalaupun ada penyaluran bantuan kemungkinan masih akhir tahun. Ini kan sebagian besar masih dalam tahap proses berbadan hukum,” ujarnya.

Widi menjelaskan, sektor perikanan darat saat ini merupakan salah satu penyangga perekonomian masyarakat. Hal ini ditandai dengan peningkatan PDRB dari sektor perikanan dari tahun ke tahun. “Sektor perikanan darat sangat prospek. Apalagi harganya saat ini sedang naik,” katanya.

Ketua Pokdakan Mina Tunas Baru Ngemplak, Toto Wiyarto menambahkan, dengan luas lahan 800 meter persegi di wilayahnya, mereka mampu memproduksi padi sebanyak 1.299 kg dan produksi ikan sebanyak 285 kg. Padahal, total biaya produksi sebesar Rp4,7 juta sehingga keuntungan yang diperoleh sebesar Rp6,9 juta selama satu siklus budidaya ikan. Kondisi tersebut memberikan dampak positif bagi para pembudidaya ikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif