Jogja
Selasa, 12 April 2016 - 09:20 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Oknum Polisi Terlibat Skenario Perampokan, Ini Strateginya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polres Sleman menunjukkan uang tunai dan emas yang merupakan barang bukti kasus pencurian tiga kilogram emas, Senin (11/4/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman melibatkan seorang oknum polisi.

Harianjogja.com, SLEMAN – Pencurian Sleman dilakukan seorang oknum polisi berinisial BD yang bertugas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah terlibat kasus pencurian tiga kilogram emas di Toko Emas Artha, Pasar Salak, Tempel, Sleman beberapa waktu lalu.  Karyawati toko berinisial SZ, 37, warga Borobudur, Magelang membuat skenario perampokan untuk mengambil emas dari dalam toko.

Advertisement

Kapolres Sleman AKBP Yulianto menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait kasus tersebut. Dari awal laporan memang masuk dalam pencurian dengan kekerasan, tetapi setelah diselidiki hanya pencurian biasa tetapi korban mengaku sebanyak tiga kilogram emas yang dicuri. Skenario perampokan itu dilakukan tersangka SZ dengan mengajak oknum itu pada akhir Maret 2016 lalu.

“Sebelum itu SZ ini sebenarnya pernah dilaporkan kasus penggelapan oleh owner [pemilik] toko emas tersebut, lalu dia merencanakan skenario perampokan pada saat teman kerja keluar dari toko dan dia berada sendiri di toko tersebut,” ungkapnya, Senin (11/4/2016)

Dalam memberikan keterangan beberapa saat setelah skenario itu dijalankan, SZ mengaku kepada petugas dirinya sempat ditodong senjata sekaligus dilakban lalu disekap. Polisi mencurigai adanya kejanggalan setelah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti lain sehingga mengarah pada skenario perampokan. Pasal yang dikenakan pun masuk dalam kategori pencurian biasa bukan perampokan.

Advertisement

“Modusnya seolah-olah seperti perampokan. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” kata Kapolres.

Dari tiga kilogram emas yang dicuri, belum semuanya digadaikan oleh pelaku. Masih tersisa sekitar satu kilogram. Polisi menyita 120 biji emas 24 karat dalam bentuk kalung dan gelang. Serta uang tunai Rp39 juta dalam pecahan ratusan ribu rupiah. Tersangka SZ sempat menggunakan uang tersebut untuk membayar hutangnya ke sejumlah orang.

“Kebetulan si ibu ini [SZ] punya hutang di beberapa tempat,” ucap sumber yang tak mau disebut namany

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif