News
Selasa, 12 April 2016 - 19:30 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Kejakti Jabar Disegel KPK, Kejakgung Belum Terima

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Deviyanti merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Subang pada Senin (11/4) lalu dengan tersangka lainnya yakni Bupati Subang Ojang Suhandi, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, dan Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang, Fahri Nurmallo terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS Kesehatan Subang. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap jaksa Kejakti Jabar masih dikritik Kejakgung.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengaku keberatan dengan penggeledahan dan penyegelan di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penangkapan jaksa berinisial DV, Senin (11/4/2016) kemarin. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah yang masih akan berkorespondensi dengan Kejakti Jabar.

Advertisement

“Itu disegel tanpa ada surat perintah, kita keberatan,” katanya, Selasa (12/4/2016). Menurut Arminsyah tindakan KPK itu juga menghambat proses penuntutan. Sebab seharusnya pada hari yang sama dengan OTT itu kasus dugaan korupsi BPJS Subang yang berada dalam penanganan bagian pidana khusus Kejakti Jawa Barat, sedianya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Namun, setelah berlangsungnya OTT dan penyegelan oleh KPK, tahapan tersebut tertunda. Selanjutnya langkah yang akan diambil Kejagung adalah berkorespondensi dengan Kejati Jabar untuk mengumpulkan data. Hal itu dilakukan untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran prosedur.

Senada dengan Arminsyah, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono sebelumnya juga mengkritik OTT KPK di Kejati Jabar. Menurutnya penangkapan dan penggeledahan jaksa yang sedang melaksanakan tugas harus seizin Jaksa Agung. Hal tersebut merujuk pada UU tentang Kejaksaan Agung yang mengatur hal tersebut.

Advertisement

“Jaksa ini kan sedang dalam penanganan perkara korupsi, maka instansi lain harus menghormati prosedur,” jelasnya di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sebelumnya satgas KPK menangkap Jaksa Deviyanti Rochaini seusai apel pagi atau sekitar pukul 07.00 WIB. KPK mengamankan bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga untuk pengamanan kasus korupsi anggaran untuk pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Subang.

Dalam perkembangannya, KPK mensinyalir aliran dana hingga ke jaksa di Kejati Jawa Tengah dengan menetapkan satu jaksa lagi dari Kejati Jawa Tengah sebagai tersangka, Fahri Nurmalo. Meski Jaksa Fahri di Kejati Jawa Tengah, tapi ia adalah mantan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakti Jabar.

Advertisement

Widyo mengungkapkan atas intruksi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Kejakgung berjanji akan menyerahkan FNM kepada KPK. Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal. “Itu menunjukkan ada kerja sama dengan KPK.”

Sementara itu menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tidak ada yang salah dengan penangkapan oknum jaksa oleh KPK. Sebab UU KPK bersifat lex spesialis atau bisa mengenyampingkan UU lainnya. “Dalam UU itu ada satu pasal yang mengenyampingkan UU yang lain,” ujarnya.

Boyamin mengaku tidak terkejut atas adanya dugaan suap kepada oknum jaksa, karena selama ini aparat penegak hukum masih menjadi bagian dari korupsi. Dengan demikian menjadi tugas KPK agar merangkul lembaga penegak hukum lainnya untuk menjadi bagian dari pemberantasan korupsi. “Maka diperlukan tindakan tegas. Mungkin kalau KPK mau lebih tegas lagi bisa saja menangkap penegak hukum setiap pekan,” tegas Boyamin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif