News
Selasa, 12 April 2016 - 18:30 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Dituding Tanpa Izin, Ini Jawaban KPK Soal Penangkapan Jaksa Kejakti Jabar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap jaksa Kejakti Jabar disebut tanpa izin Jaksa Agung.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jabar sudah sesuai prosedur meski sempat dikritik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R. Widyo Pramono.

Advertisement

“Tidak ada terjadi kesalahan prosedur karena tim yang pergi menunjukkan surat perintah tugas dan melaksanakan ketentuan KUHAP dan SOP (Standard Operating Procedure) dalam menjalankan tugas kemarin,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (12/4/2016) dikutip Solopos.com dari Antara.

Pada Senin (11/4/2016) lalu, Jamwas R. Widyo Pramono mengkritik OTT KPK karena dinilai tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan. Widyo bahwa penegak hukum termasuk KPK saat menangani perkara yang melibatkan penegak hukum lain harus mengacu pada pasal 8 ayat 5 UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan. Intinya, jika jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan seizin Jaksa Agung.

Advertisement

Pada Senin (11/4/2016) lalu, Jamwas R. Widyo Pramono mengkritik OTT KPK karena dinilai tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan. Widyo bahwa penegak hukum termasuk KPK saat menangani perkara yang melibatkan penegak hukum lain harus mengacu pada pasal 8 ayat 5 UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan. Intinya, jika jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan seizin Jaksa Agung.

OTT tersebut dilakukan KPK terhadap jaksa Kejakti Jabar Deviyanti Rochaeni yang diduga menerima uang sebesar Rp528 juta dari Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik, dan istri Jajang Lenih Marliani. Pemberian itu diduga juga diatur Ketua JPU kasus dugaan korupsi BPJS Subang 2014, Fahri Nurmallo. Fahri pernah bertugas di Kejakti Jabar, namun sudah dipindahkan ke Jawa Tengah.

“Sebenarnya tidak ada penggeledahan karena saat ditanya, DVR [Deviyanti Rochaeni] secara sukarela menyerahkan uang. Petugas KPK hanya menanyakan uang yang diberikan saudari LM [Lenih Marliani] kepada dia tapi dia memberikan uang-uang lain yang di dalam situ,” ungkap Syarif.

Advertisement

“Jadi kalau uang itu bagian uang pengganti juga salah karena uang pengganti hanya Rp168 juta, dan [jumlah uang] itu berlebih dan itu diberikan secara sukarela. Ada videonya saat petugas KPK bekerja profesional dan menjadi alat kontrol kami di lapangan,” tambah Syarif.

Apalagi menurut Syarif, UU KPK No 30 tahun 2002 tentang KPK bersifat lex specialis. “Kalau harus izin Jaksa Agung sesuai UU Kejaksaan, KPK bergerak sesuai UU KPK dan tidak perlu mendapat izin Kejaksaan Agung. Kami menjalankan itu sebagai ‘lex spesialis’. Pada saat yang sama Pak Ketua juga menelepon Jaksa Agung, saya berkomunikasi dengan Jamwas, ditambah Komite Kejaksaan [Komjak] melakukan klarifikasi ke sini dan bertemu kami bertiga,” jelas Syarif.

Jamwas R Widyo Pramono berjanji akan menyerahkan Fahri Nurmallo, jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Advertisement

“Barusan, sejam yang lalu Pak Jamwas Prof Dr Widyo Pramono menelepon saya dan beliau mengantarkan sendiri bersama petugas-petugas dari Kejaksaan, FN [Fahri Nurmallo] dalam waktu dekat. Jadi, koordinasi KPK dan kejaksaan berjalan dengan baik,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK pada Senin (12/4/2016) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jaksa Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni yang diduga menerima suap sebesar Rp528 dari Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa Fahri baru dipindahtugaskan ke Jawa Tengah pekan lalu. “Bagaimana mau dibawa? Orangnya tidak di Bandung, sudah seminggu lalu ke Semarang, pilihannya apakah kirim orang ke Semarang untuk dibawa ke Jakarta atau secara sukarela menyerahkan diri, tapi kemudian ada janji dari pak Jamwas membawa yang bersangkutan ke KPK,” kata Agus.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif