Soloraya
Selasa, 12 April 2016 - 16:33 WIB

NARKOBA SOLO : Polresta Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ibu Kota

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol.Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti sabu sabu seberat 350 gram hasil pengungkapan polisi di Mapolresta Solo, Senin (12/4/2016). (Arie Susanto/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo terus diberantas Polresta dengan menyasar semua lapisan masyarakat.

Solopos.com, SOLO – Aparat Polresta Solo terus memberantas peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah Kota Bengawan. Kali ini, pelaku yang ditangkap polisi adalah seorang bandar narkoba yang memiliki jaringan luas dengan gembong narkoba di Ibu Kota Jakarta.

Advertisement

Data yang dihimpun solopos.com di Mapolresta Solo, Selasa (12/4/2016), pelaku yang bernama Muhammad Mustofa alias Tofa bin Mustakim, 39, merupakan bandar narkoba di wilayah Kota Bengawan yang dicari aparat selama ini. Warga Kampung Semanggi, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, itu juga salah satu pemasok narkoba cukup besar di wilayah Solo.

Pelaku tergolong berani lantaran menjual barang haramnya bukan melalui jasa kurir, melainkan langsung kepada pengecer baik melalui pesan handphone atau di rumahnya. Begitu pun saat kulakan ke Jakarta, pelaku yang hanya tamatan SMP ini juga berangkat sendiri.

Advertisement

Pelaku tergolong berani lantaran menjual barang haramnya bukan melalui jasa kurir, melainkan langsung kepada pengecer baik melalui pesan handphone atau di rumahnya. Begitu pun saat kulakan ke Jakarta, pelaku yang hanya tamatan SMP ini juga berangkat sendiri.

“Pelaku beli sabu-sabu ke Jakarta, naik kereta. Dia tak memakai jasa kurir,” ujar Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Ary Sumarwono mendampingi Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi kepada wartawan di Mapolresta.

Pelaku, menurut Ary, kerap melayani pembelian langsung di rumahnya. Kediaman pelaku sengaja dibuat tertutup dan berpagar tinggi agar tak mudah dicokok aparat. Untuk kepentingan transaksi pembelian barang, pembeli mengambil barang dari luar pagar.

Advertisement

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengembangan atas sejumlah kasus yang diungkap sebelumnya. Selepas Subuh, Senin (11/4), polisi menunggu pelaku di luar pagar. Ketika pintu pagar terbuka sedikit, polisi langsung menyergap.

“Anak buah kami mengintai cukup lama di luar rumah pelaku. Selepas waktu Subuh, ketika pelaku akan keluar bersama anaknya, anggota kami langsung menyergap masuk melalui celah pintu yang terbuka sedikit,” paparnya.

Tak ada perlawanan dari pelaku ketika aparat mencokoknya pagi itu. Polisi pun menggeledah rumah pelaku dan mendapati barang bukti berupa sabu-sabu (SS) 350 gram atau senilai lebih dari Rp350 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, isolasi, plastik kecil pembungkus SS, uang Rp6,9 juta, serta handphone yang diyakini sebagai barang hasil tindak kejahatan Tofa.

Advertisement

Kapolresta Solo Luthfi mengatakan penangkapan bandar narkoba kali ini merupakan yang terbesar dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, polisi juga menangkap bandar narkoba dengan barang bukti SS seberat 2 ons.

“Prestasi pengungkapan narkoba kami ini nomor dua di Jawa Tengah setelah Polda Jateng. Kami akan terus perangi narkoba dari hulu sampai hilir,” paparnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam kurungan penjara 4 tahun-12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif