News
Selasa, 12 April 2016 - 20:10 WIB

Minuman Kemasan Botol Plastik Bakal Kena Cukai

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi botol minuman (www.theatlantic.com)

Cukai bakal diberlakukan minuman kemasan dalam botol plastik.

 Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberikan cukai pada produk kemasan dalam bentuk botol plastik.

Advertisement

Pemberian cukai pada botol plastik dilakukan lantaran dinilai mampu merusak lingkungan. Pengenaan cukai diharapkan bisa mengurangi penggunaan botol plastik.

Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasrudin Joko Suryono mengatakan, di Indonesia produk yang dikenakan cukai masih minim. Selama ini cukai hanya dikenakan untuk produk hasil tembakau, Etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan minuman keras.

“Usulan barang kena cukai lainnya, yakni sedang dikaji untuk kemasan plastik dalam bentuk botol minuman,” tuturnya di Grand Sahid Hotel, Selasa (12/4/2016) seperti dilansir Okezone.com.

Advertisement

Alasan lain, pemerintah melihat permintaan kebutuhan plastik di Tanah Air bertambah dari 3 juta ton pada 2015 menjadi 3,2 juta ton.

“Bukan saja untuk mengurangi konsumsi produk plastik, cukai dikenakan karena alasan kelestarian lingkungan. Sebab sampah plastik baru bisa terurai dalam waktu 100 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, pengusaha makanan dan minuman kaget mendengat rencana tersebut. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman mengatakan, pemerintah sebelumnya sempat melahirkan rencana pengenaan cukai minuman berkarbonasi atau minuman bersoda pada 2011-2012.

Advertisement

“Hadiah tahun baru, botol plastik bakal dikenakan cukai. Kami kaget ada apa pemerintah ini. Muncul lagi kebijakan aneh-aneh karena ujung-ujungnya konsumen yang menanggung,” ujarnya seperti dilansir Liputan6.com.

Dampak pengenaan cukai terhadap lapangan pekerjaan sangat besar. Hal ini berkaitan dengan beban pengusaha yang makin berat akibat pungutan cukai. Industri makanan dan minuman, tambah Adhi, menyerap 4,2 juta tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja tidak langsungnya mencapai 20 juta orang.

“Kalau kena cukai, industri semakin berat, kesempatan kerja bisa berkurang. Di Denmark saja, ada kebijakan cukai yang baru setahun berlaku, lalu dicabut. Di Meksiko pun demikian,” lanjut Adhi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif