Jogja
Selasa, 12 April 2016 - 14:20 WIB

KREDIT Di KOPERASI Tak Dibayar, Benarkah Ditanggung Negara?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kredit di koperasi di DIY ditemukan dugaan penyimpangan

Harianjogja.com, JOGJA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menerima aduan dari Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait adanya koperasi yang mengajak debitur untuk tidak membayar hutang-hutangnya. Aduan ini disampaikan sekitar dua pekan lalu.

Advertisement

Kepala OJK DIY, Fauzi Nugroho, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Kami sedang pelajari dokumen yang banyak itu. Kami juga berkoordinasi dengan OJK Pusat karena ini ditengarai tidak hanya terjadi di Jogja tapi sudah skala nasional karena beberapa tempat juga ada [aduan],” kata Fauzi, Senin (11/4/2016).

Menurutnya hal ini perlu mendapat penanganan serius karena dampaknya dapat merugikan bank dan masyarakat. “Tidak hanya Perbarindo tapi juga perbankan karena ada iming-iming yang tidak nalar,” imbuhnya.

Advertisement

Menurutnya hal ini perlu mendapat penanganan serius karena dampaknya dapat merugikan bank dan masyarakat. “Tidak hanya Perbarindo tapi juga perbankan karena ada iming-iming yang tidak nalar,” imbuhnya.

Temuan ini tidak lazim karena mengandung unsur ajakan untuk tidak membayar hutang. Padahal antara debitur dan kreditur sudah terikat perjanjian yang disaksikan akta notaris.

“Kalau sebagai debitur ada kewajiban [bayar hutang] dan diiming-imingi oleh lembaga tertentu yang berada di luar lembaga perbankan, kira-kira patut tidak? Ini harus diedukasi, jangan terlalu percaya karena ini diluar kebiasaan,” kata dia.

Advertisement

Nasabah tersebut mengaku telah didatangi petugas Koperasi bernama Pandawa dan koperasi tersebut menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu membayar hutang-hutangnya karena akan ditanggung negara. Pengelolaannya sendiri melalui Koperasi Pandawa sehingga nasabah diminta membayar uang pendaftaran Rp300.000-Rp600.000.

Ascar mengatakan, salah satu pimpinan BPR di Gunungkidul juga sempat disurati Koperasi Pandawa. Dalam suratnya, koperasi yang disinyalir bermarkas di Malang Jawa Timur tersebut menyampaikan bahwa hutang dari salah satu nasabahnya yang sudah masuk lelang jaminan itu, dinyatakan lunas oleh negara.

Koperasi ini juga mengirimkan surat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jogja yang isinya sama. Namun KPKNL membalas bahwa ketentuan hukum bagi nasabah yang harus menjalani lelang jaminan tetap berlaku.

Advertisement

Selain kepada OJK, Perbarindo juga telah menyampaikan kasus ini kepada Sekjen DPR RI saat ada kunjungan ke Perbarindo DIY. “Kemudian kami dapat konfirmasi lagi kalau berita ini sudah sampai sana [Jakarta] dan sedang ditelusuri lebih dalam, khususnya di Jawa Timur,” kata Ascar.

Menurutnya, pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini adalah nasabah, bank, dan negara. Dari sisi nasabah, nasabah mendapat informasi yang salah terkait janji yang disampaikan Pandawa. Nasabah juga terkena kerugian materiil karena menanggung ratusan ribu sebagai uang pendaftaran.

Sementara bagi bank, akan berpotensi meningkatkan kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Selain itu jika masalah ini diusut sampai ranah hukum, Perbarindo kemungkinan akan menjadi saksi sehingga menyita jam kerja di bank. Sementara bagi negara, lambang negara Garuda Pancasila yang turut ditampilkan dalam surat di Koperasi Pandawa turut mencoret citra Indonesia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif