News
Selasa, 12 April 2016 - 20:00 WIB

KORUPSI HIBAH KADIN JATIM : Menang Praperadilan, La Nyalla Mattalitti akan Kembali Dijadikan Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti (kanan) dan Ketua PSSI periode 2011-2015 Djohar Arifin (kiri) memberikan keterangan pers seusai KLB PSSI di Surabaya, Sabtu (18/4/2015) (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Korupsi hibah Kadin Jatim sempat terganjal dengan putusan praperadilan La Nyalla Mattalitti. Namun, Kejakti Jatim akan menerbitkan sprindik baru.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan akan terus mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jatim. Meski La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memenangkan praperadilan, statusnya sebagai tersangka tidak juga hilang. Dia memastikan Kejakti Jatim segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sehingga proses penyidikan terus berjalan.

Advertisement

“Biar nanti sampai kapanpun putusan tetap seperti itu, memenangkan La Nyalla, ya kami tetap keluarkan sprindik baru lagi. Biar kita lihat nanti ujungnya bagaimana,” katanya, Selasa (12/4/2016).

Prasetyo juga mengatakan bahwa status pencekalan La Nyalla juga tidak akan dicabut karena itu kejaksaan bertekad membawa perkara kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur (Kadin Jatim) ke pengadilan. Artinya status La Nyalla sebagai buron juga masih melekat.

Sementara itu, Kepala Kejakti (Kajakti) Jatim Maruli Hutagalung mengaku kecewa dengan dimenangkannya gugatan praperadilan La Nyalla. Ia mengungkapkan Kejakti Jatim akan mengeluarkan sprindik baru.

Advertisement

“Diterima gugatan La Nyalla. Dari awal kita sudah melihat waktu mengajukan saksi fakta penyidik ditolak oleh hakim. Padahal dia yang bisa menjelaskan alat bukti ke hakim,” kata Kepala Kejakti Jatim Maruli Hutagalung.

Penolakan saksi fakta tersebut menimbulkan kecurigaan Maruli bahwa ada kecurangan dalam proses praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab pada praperadilan sebelumnya, pengadilan mengizinkan Kejati Jatim mengajukan saksi fakta. “Kenapa sekarang ditolak oleh hakim? Jadi memang sudah miring kok dari awal.”

Selain dari penolakan saksi fakta, Marulli juga menaruh curiga pada hakim tunggal praperadilan itu, Ferdinandus. Menurut penilaiannya setiap kali persidangan hakim selalu memihak pada pemohon. Meski begitu Maruli akan terus bersikeras memajukan perkara ini sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Ferdinandus, kata Maruli, kemungkinan mendapat tekanan karena La Nyalla adalah kerabat dekat petinggi di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Kejakti Jatim telah meminta bantuan kepada Polri untuk mengeluarkan red notice. Red notice adalah permintaan kepada Interpol untuk ikut melakukan pencarian terhadap seseorang.

Sebab, La Nyalla ditetapkan masuk daftar percarian orang (DPO) setelah menolak memenuhi panggilan untuk diperiksa Kejakti Jatim sebagai tersangka. La Nyalla diketahui meninggalkan Indonesia beberapa jam sebelum surat pencekalan atas dirinya dikeluarkan oleh Kemenkumham. Hingga saat ini Maruli mengaku belum mengetahui keberadaan La Nyalla. Terakhir, ia dikabarkan berada di Malaysia sebelum diduga menuju Singapura.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif