News
Selasa, 12 April 2016 - 15:00 WIB

KORUPSI HIBAH KADIN JATIM : La Nyalla Menang Praperadilan, Kejakti Curiga Ada Kecurangan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti (Ligaindonesia.co.id)

Korupsi hibah Kadin Jatim terganjal putusan PN Surabaya yang memenangkan praperadilan La Nyalla Mattalitti.

Solopos.com, JAKARTA — Gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mahmud Mattalitti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jatim dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajakti Jatim) Maruli Hutagalung mencurigai adanya kemungkinan kecurangan dalam proses praperadilan itu.

Advertisement

Kecurigaan itu muncul ketika hakim PN Surabaya menolak saksi fakta dari penyidik Kejakti. Padahal, saksi fakta diperlukan untuk bisa menjelaskan alat bukti yang dimiliki penyidik kepada hakim praperadilan.

“Praperadilan sebelumnya yang kasus Lumajang, PT Garam, kita boleh mengajukan saksi fakta, tapi kemarin ditolak,” ungkap Maruli, Selasa (12/4/2016).

Selain itu Maruli menambahkan bahwa La Nyalla memiliki pertalian saudara dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Bekas Direktur Penyidikan Kejagung mengaku sudah mempunyai firasat bahwa Hakim Ferdinandus akan memenangkan permohonan praperadilan La Nyalla.

Advertisement

“Dari awal kami lihat sudah miring kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon. Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi,” jelasnya.

Meski begitu Maruli akan terus bersikeras memajukan perkara ini sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu ia akan mengkaji putusan praperadilan untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.

Adapun Kejakti Jatim sebelumnya telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur pada 16 Maret 2016 lalu.

Advertisement

La Nyalla sebagai mantan Ketua Kadin Jawa Timur 2010?2014 diduga menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana atau initial public obligation (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012 lalu.

Kemudian Kejakti Jatim mengagendakan pemeriksaan La Nyalla pada akhir Maret 2016 lalu. Namun La Nyalla tidak memenuhi panggilalan dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan. Alhasil Kejati Jatim memasukan La Nyalla ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui La Nyalla meninggalkan Indonesia beberapa jam sebelum surat pencekalan atas dirinya dikeluarkan oleh Kemenkumham. Hingga saat ini, Maruli mengaku belum mengetahui keberadaan La Nyalla. Terkahir ia dikabarkan berada di Malaysia sebelum diduga menuju Singapura.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif