News
Selasa, 12 April 2016 - 21:44 WIB

KASUS RS SUMBER WARAS : Usai Diperiksa 12 Jam di KPK, Ini yang Dikatakan Ahok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Kasus RS Sumber Waras memasuki babak baru dengan pemeriksaan Ahok di KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah diperiksa selama 12 jam, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya keluar dari Gedung KPK, Selasa (12/4/2016) malam. Ahok tak banyak mengeluarkan pernyataan, namun dia sempat menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memintanya melakukan hal yang tidak bisa dilakukan.

Advertisement

Ahok tetap kukuh menyatakan rekomendasi BPK agar Pemprov membatalkan transaksi jual beli lahan RS Sumber Waras tidak bisa dilakukan.

“Enggak ada hubungan, BPK menyembunyikan data kebenaran. BPK meminta kita melakukan sesuatu yang tidak bisa kita lakukan. Membatalkan transaksi, kalau dibalikin ya berarti harus jual balik. Nah, mau ga [pemilik awal lahan Sumber Waras] beli pake harga baru. Kalau [harga] yang lama dianggap kerugian negara,” kata Ahok begitu keluar dari pintu Gedung KPK, Selasa malam.

Soal kelanjutan kasus tersebut, Ahok menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.

Advertisement

BPK sudah menyerahkan hasil audit investigasi yang dilakukan terkait dugaan penyimpangan pembelian tanah pembangunan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras kepada KPK, Senin (7/11/2015) lalu. BPK menyebut tidak ada perbedaan yang signifikan antara hasil audit sebelumnya dengan audit investigasi ini.

BPK menyimpulkan ada rangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan lahan rumah sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. “Terdapat enam penyimpangan mulai dari perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil,” ujar Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi saat konferensi pers di Gedung KPK, saat itu.

Sedangkan kesimpulan sementara KPK sebelumnya terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014. LHP itu menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.

Advertisement

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.

Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jl. Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar. Sedangkan pada harga pasar, menurut Ahok, nilainya lebih tinggi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif