Lokasi relokasi warga terdampak pembangunan bandara diposisikan di kawasan utara jalan provinsi agar tidak terganggu dengan pembangunan yang sedang dilakukan.
Harianjogja.com, WATES- Selama proses pembangunan, nantinya kawasan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) akan dibatasi guna keperluan kontrol keamanan. Karena itu, lokasi relokasi warga terdampak pembangunan bandara diposisikan di kawasan utara jalan provinsi agar tidak terganggu dengan pembangunan yang sedang dilakukan.
Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono menjelaskan bahwa nanti akan otoritas khusus yang mengelola kawasan sekitar bandara. Hal ini berlaku baik dalam proses pembangunan maupun memasuki masa operasionalnya pada masa mendatang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan dari bandara tersebut. “Memang aturannya seperti itu,”ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (11/4/2016).
Ia memaparkan bahwa akan dibangun sejumlah fasilitas di dalam kawasan bandara. Meski demikian, detail pembangunan yang akan dilakukan masih harus menunggu Detail Engineering Design (DED) yang sedang disusun oleh tim lainnya. Meski demikian, Sujiastono menyebutkan bahwa tim appraisal indepent sendiri akan segera diputuskan pada pertengahan April mendatang. Setelah itu, tim appraisal ini akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penilaian aset warga yang masuk dalam kawasan pembangunan.
Sebelumnya, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menyatakan bahwa relokasi warga diusulkan di bagian utara jalan provinsi dimaksudkan untuk kebaikan warga. “Jika di daerah selatan seperti berada di ketiak bandara,”ujarnya. Diharapkan kawasan tersebut akan lebih strategis bagi warga untuk membuka usaha. Relokasi gratis bagi warga terdampak sendiri diusulkan di Pakualaman Ground (PAG) yang berada di Kaligintung dan Kulur, Temon.