Jogja
Senin, 11 April 2016 - 17:20 WIB

PERTANIAN KULONPROGO : Luas Lahan Pertanian Melebihi Target

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Irjen Kementerian Pertanian RI, Justan Ridwan Siagaan dan Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo berusaha mengoperasikan rice transplanter atau mesin tanam padi di Bulak Wetan Kepek, Dusun Jimatan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah, Kulonprogo, Selasa (2/2/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Pertanian Kulonprogo menghadapi masalah alih fungsi lahan, namun luasan yang ada saat ini masih melebihi target

Harianjogja.com, KULONPROGO- Mengantisipasi laju alih fungsi lahan pertanian, Pemkab Kulonprogo telah mengidentififkasi dan menginvetarisasi sejumlah lahan pertanian di beberapa kecamatan.

Advertisement

Lahan pertanian tersebut dipastikan berada di luar kawasan peruntukkan industri, pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) serta relokasi pendudukan terdampak dan jalur jalan umum.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Kulonprogo, Bambang Tri Budi menjelaskan bahwa hasil pemetaan lahan pertanian yang ada di Kulonprogo mencapai 6.490 hektar. Jumlah ini melebihi luas lahan yang hanya ditargetkan mencapai 5.029 hektar.

“Berdasarkan identifikasi menurut luas lahan dan kepemilikan pada 2015 lalu,” jelasnya pada Minggu (10/4/2016).

Advertisement

Pemetaan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebelumnya.

Bambang menguraikan bahwa lahan yang telah dipetakan tersebut sudah dipisahkan dari sejumlah kawasan dengan peruntukkan yang berbeda. Ia memaparkan bahwa untuk jalur jalan negara telah dibatasi sejauh 150 meter, jalan provinsi sejauh 100 meter, dan jalan kabupaten sejauh 75meter.

Selain itu, pemetaan ini juga tidak menyertakan kawasan industri Sentolo dan kawasan terdampak bandara.

Advertisement

Lebih lanjut, hal ini merupakan suatu upaya untuk menekan laju alih fungsi lahan yang riskan terjadi. Selama periode 2004-2014, diperkirakan terjadi alih fungsi lahan pertanian hingga sebesar 350 hektar terjadi di Kulonprogo. Bambang sendiri mengakui bahwa hal tersut paling besar terjadi dalam periode 2012-2014 lalu.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan subtitusi dengan program cetak sawah baru.

Di sisi lain, Pemkab Kulonprogo sendiri baru akan melakukan kajian materi teknis untuk pengadaan peraturan daerah (perda) terkait lahan pertanian berkelanjutan ini. Diperkirakan, materi ini baru akan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada 2017 mendatang.

Advertisement
Kata Kunci : Pertanian Kulonprogo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif