Jateng
Senin, 11 April 2016 - 18:50 WIB

PERJUDIAN SALATIGA : Kelola Judi Sabung Ayam, PNS di Salatiga Digelandang Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian sabung ayam (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Salatiga, yakni judi sabung ayam dikelola oleh salah satu PNS di Kota Salatiga.

Semarangpos.com, SALATIGA – Kelakuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Salatiga  ini memang benar-benar tidak bisa dijadikan contoh masyarakat. Bukannya sibuk mengurusi pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat, Sutikno, 46, yang merupakan PNS di jajaran Pemkot Salatiga, itu justru menggelar judi sabung ayam di rumahnya, yang berada di Kampung Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Advertisement

Untungnya, bisnis haram Sutikno ini terbongkar oleh jajaran Polres Salatiga. Jajaran Polres Salatiga pun langsung menyantroni rumah Sutikno dan membubarkan praktek judi sabung ayam itu, Minggu (10/4/2016).

Di lokasi itu, aparat Polres Salatiga berhasil menangkap Sutikno dan delapan pelaku sabung ayam lainnya yang masih bertetangga di kawasan itu. Polisi juga mengamankan dua ekor ayam aduan berikut uang sebesar Rp375.000 yang digunakan sebagai taruhan. Selain itu, polisis juga mengamankan uang sebesar Rp40.000 yang digunakan para pelaku sebagai pembayaran memandikan ayam aduan.
.
”Dari penangkapan tersebut, penyelenggara judi sabung ayam diketahui adalah Sutikno yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil [PNS] di lingkungan Pemkot Salatiga,” ungkap Kapolres Salatiga, AKBP Yudho Hermanto, melalui Kepala Sub Bagian Humas Polres Salatiga, AKP I Nyoman Suasma, kepada wartawan di Mapolres Salatiga, Senin (11/4/2016).

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Salatiga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan para tersangka judi sabung ayam ini berawal dari adanya informasi di masyarakat bahwa di belakang rumah Sutikno sering dijadikan arena judi sabung ayam terutama pada hari Minggu.

Advertisement

Mendapat informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek serta mengamankan para tersangka.

Selain Sutikno, mereka yang kini ditahan adalah Kinaryadi, warga Kampung Ngemplak, Kelurahan Kumpulrejo, Argomulyo, Jumari warga Kampung Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo. Keduanya merupakan pemilik ayam aduan dan pemain judi. Kemudian Mahmudi, warga kampung Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Mulyadi warga Kampung Ngemplak, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Gunawan warga Kampung Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo dan Supardi warga kampung Ngemplak Kelurahan Randuacir, Argomulyo serta Tikno warga Kampung Tetep, yang ditangkap karena diduga sebagai karena diduga sebagai petaruh.

Selain ke delapan tersangka, polisi juga mengamankan Eko, warga Tetap yang diketahui sebagai pertaruh dan timer.

Advertisement

”Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan merupakan bagian dari upaya Polres Salatiga untuk memberantas penyakit masyarakat,” imbuh Nyoman.

Atas perbuatan ini, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat hingga 10 tahun karena melanggar UU pasal 30 KUHP.

Advertisement
Kata Kunci : Perjudian Salatiga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif