Soloraya
Senin, 11 April 2016 - 16:40 WIB

PENIPUAN SOLO : Gadaikan Motor Rental, Warga Ketelan Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Solo dilakukan seorang warga Keluraha Ketelan, Banjarsari, Solo.

Solopos.com, SOLO–Seorang warga RT 001/ RW 009 Kelurahan Ketelan, Banjarsari, Solo, Ardianto Hari Anggoro, 37, dijebloskan ke penjara atas kasus penipuan. Ardianto dipidana selama satu tahun dua bulan penjara setelah terbukti menggadaikan sepeda motor rental.

Advertisement

Data yang dihimpun Solopos.com di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (11/4/2016), kasus penipuan yang menjerat Ardianto bermula ketika ia menyewa sepeda motor Honda Beat milik Rahmat Adi Aprianto, warga Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan. Hari pertama, pelaku langsung membayar uang tarif sewa motor senilai Rp150.000 untuk dua hari. Pembayaran uang dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening korban.

“Tarif sewa motor per harinya Rp75.000. Pelaku langsung membayar biaya sewa dua hari sekaligus,” papar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Solo, Tri Sulandari, kepada Solopos.com, Senin (11/4/2016).

Setelah lewat dua hari, pemilik motor pun menanyakan motornya kepada pelaku. Namun, pelaku beralasan akan memerpanjang rental selama dua hari lagi. Karena sudah saling mengenal, korban pun menyanggupinya. Selang dua hari, pelaku rupanya tak kunjung mengembalikan motor milik korban berwarna biru putih itu. Pelaku juga belum menyerahkan uang sewa motor selama dua hari terakhir.

Advertisement

“Saat ditanya di mana keberadaan motor sewa, pelaku berkelit dengan berbagai alasan. Akhirnya, korban melaporkan pelaku ke polisi,” ujar Tri.

Polisi menangkap pelaku tak berselang lama setelah laporan. Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggadaikan motor rentalnya itu senilai Rp3,5 juta. Uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk membayar utang.

Atas tindak penggelapan ini, korban menderita kerugian senilai Rp11 juta. Pelaku dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

Advertisement

Pelaku dituntut hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. Atas tuntutan JPU ini, majelis hakim memenuhinya. “Majelis hakim juga memutus sama dengan tuntutan JPU, yakni 1 tahun dua bulan,” tambah JPU.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif