Jogja
Senin, 11 April 2016 - 00:20 WIB

PENGEMPLANGAN PAJAK : Satu Kasus Pengemplangan Pajak di Jogja Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pengemplangan pajak ditindak serius oleh Dinas Ketertiban Kota Jogja

Harianjogja.com, JOGJA– Dinas Ketertiban Kota Jogja melimpahkan satu berkas pelanggaran pembayaran pajak ke Kejaksaan Negeri setempat untuk diproses secara hukum.

Advertisement

“Fokusnya adalah pada usaha. Satu berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan adalah dugaan pelanggaran pembayaran pajak restoran,” kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidi Hartana, Minggu (10/4/2016).

Menurut dia, berkas yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jogja adalah pengembangan dugaan pelanggaran pajak pada tahun 2015, namun baru bisa dilimpahkan tahun ini.

“Penyidikan membutuhkan waktu lama karena pemilik restoran tinggal di luar kota,” katanya.

Advertisement

Nurwidi menambahkan, pihaknya sempat menjemput paksa wajib pajak karena tidak mengindahkan pemanggilan tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketertiban Kota Jogja hingga tiga kali.

“Kami tinggal menunggu bagaimana hasil pencermatan dari kejaksaan. Apakah berkas tersebut dapat dilanjutkan untuk disidangkan atau masih membutuhkan perbaikan,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Dinas Ketertiban Kota Jgja mulai intensif melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pajak usaha, khususnya restoran. Pada tahun lalu, pihaknya menerima dua laporan pelanggaran pajak dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja.

Advertisement

“Proses pengawasan terhadap potensi usaha yang melanggar pajak akan terus dilakukan. Kami juga memiliki kewenangan melakukan pengecekan data perpajakan atas izin walikota,” katanya.

Penanganan pelanggar pajak, lanjut Nurwidi, baru bisa ditangani oleh Dinas Ketertiban sejak dua tahun terakhir karena membutuhkan kesiapan PPNS yang memiliki kemampuan khusus.

Penanganan pelanggar pajak diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan sanksi cukup berat yaitu penutupan usaha hingga membayar denda empat kali lipat dari pajak yang terutang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif