Jogja
Senin, 11 April 2016 - 16:20 WIB

Pengelola Menara Seluler di Modinan Minta Waktu Tiga Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara itu berdiri di atas lahan RT05/RW21 Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pengelola menara seluler di Modinan Gamping Sleman meminta waktu tiga bulan

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sleman mengakui telah mendapatkan tembusan dari warga terkait penolakan menara BTS di RT05/RW21 Modinan, Banyuraden, Gamping.

Advertisement

Proses bongkar paksa akan dilakukan bersama instansi terkait jika kurun waktu selama tiga bulan pihak pemilik menara masih bergeming.

Kasi Penegakan Perda Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, tidak hanya di Gamping, di Depok juga terdapat tiga menara BTS yang masih dalam pemantauannya lantaran terbelit perizinan.

Dua diantaranya berada di RT08/RW 10 Pugeran dan di RT03/RW31 Tajem, Maguwoharjo kemudian satu titik berdiri di lahan RT08/RW03 Tempel, Caturtunggal.

Advertisement

Untuk dua titik di Maguwoharjo tercatat milik satu perusahaan dan belum mengantongi izin secara detail. Dari hasil pemeriksaan, memang sudah ada 24 warga yang membubuhkan tandatangan.

Sedangkan untuk menara yang di Caturtunggal ada ahli waris pemilik lahan yang tidak memperpanjang sewa. “Masalah menara seluler memang masalahnya cukup kompleks,” ungkap Rusdi pekan lalu.

Untuk menara di Modinan, lanjut dia, sejumlah warga ada yang mendatangi Satpol PP pekan lalu. Intinya menginformasikan bahwa warga menolak keberadaan menara tersebut karena khawatir dan membahayakan.

Advertisement

“Perusahaan meminta waktu tiga bulan, sementara kami menunggu janji perusahaan tersebut,” kata dia.

Rusdi berharap perusahaan selaku pemilik menara yang berdiri di RT05/RW21 Modinan bisa menepati janjinya. Agar tidak menimbulkan masalah baru di tengah warga. Jika warga sudah tidak menghendaki adanya tower, perusahaan harus segera membongkar.

Karena sesuai Perda Sleman 7/2015 tentang pengendalian menara telekomunikasi, inti dari penerbitan izin harus berdasarkan persetujuan warga sekitar.

Jika setelah diberi tenggat tiga bulan perusahaan membiarkan menara tersebut, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sleman, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa. “Kami pernah membongkar menara di Ngemplak,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif