News
Senin, 11 April 2016 - 17:00 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Jaksa Kejakti Jabar Ditangkap KPK, Ini Perkaranya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Operasi tangkap tangan KPK kembali menyasar aparat penegak hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Komisioner Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, mengungkapkan perihal operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua orang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin.

Advertisement

“Jadi tadi ketemu dengan pimpinan KPK bahwa memang benar ada OTT tadi pagi pukul 07.00 WIB terhadap oknum jaksa di wilayah Kejati Jabar dan sekarang sedang diproses didalami oleh KPK,” kata Barita di Gedung KPK Jakarta, dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut Barita, jaksa yang sedang menjalani pemeriksaan di KPK berinisial D. “Dia seorang jaksa fungsional di Kejati jabar dan satu orang lagi sedang ditunggu kedatangannya karena sudah pindah tugas ke Jateng tapi perkaranya berkaitan dengan perkara di Kejakti Jabar, kasusnya berkaitan dengan Subang,” tambah Barita.

Namun Barita tidak mengungkapkan apakah ada oknum kepala daerah atau pihak swasta yang juga diamankan dalam OTT tersebut. “Kita hanya memastikan yang jaksa, karena tugas komisi kejaksaan berkaitan dengan sikap dan perilaku jaksa. Kita hanya klarifikasi tentang jaksanya saja, jadi kita tidak lihat yang lain, Kami memastikan agar bisa bekerja pengawasan internal begitu juga dengan kewenangan komisi sehingga masyarakat jelas mengetahui ada jaksa-jaksa yang nakal,” tambah Barita.

Advertisement

Kasipenkum Kejakti Jabar, Remond Ali, menyatakan bahwa OTT tersebut terkait penyerahan uang pengembalian negara dalam kasus BPJS yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dari pejabat Pemkab Subang. Uang itu diberikan karena terdakwa kasus BPJS tersebut diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp600 juta. Kasus korupsi BPJS Subang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung yang sudah masuk dalam tahap tuntutan.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan sejumlah uang tunai dari jaksa berinisial D. “Tapi kita tidak mengetahui berapa jumlah nominalnya berapa [uang yang diamankan KPK],” kata Raymond Ali kepada wartawan di Bandung, Senin.

Menurut dia, jaksa D menyimpan sejumlah uang dari terdakwa untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. “Jadi ini kan masih dalam penanganan. Jaksa D ini dalam proses perkara ini ada pengembalian kerugian negara Rp 685 juta secara bertahap. Saya tidak tahu berapa yang dibawa oleh KPK,” ujar Raymond.

Advertisement

Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan jaksa tersebut. Menurut dia, saat ini KPK sedang mendalami penangkapan jaksa tersebut apakah terkait kasus suap, gratifikasi, atau kesalahpahaman mengenai pengembalian kerugian uang negara. “Dalam penanganan perkara korupsi itu ada kewajiban dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah diperoleh dan bisa saja dalam proses klarifikasi apa yang dituduhkan mengenai suap gratifikasi bukan itu yang dimaksud,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif