News
Senin, 11 April 2016 - 13:00 WIB

KEBIJAKAN PEMERINTAH : Putuskan Gaji Rp4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak, Ini Penjelasan Menkeu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (JIBI/Bisnis)

Kebijakan pemerintah akan membebaskan pajak bagi penerima gaji Rp4,5 juta per bulan.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, dari yang sebelumnya Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan.

Advertisement

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan faktor utama kenaikan batas PTKP adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) akhir tahun lalu. Banyak pemerintah daerah yang sudah mematok UMP di atas batas PTKP.

“Banyak daerah yang UMP-nya sudah di atas PTKP,” ungkap Bambang, saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, seperti dilansir detikcom, Senin (11/4/2016).

UMP di atas PTKP ini di antaranya adalah DKI Jakarta dengan besaran Rp 3,1 juta per bulan. Sedangkan UMK tertinggi adalah Karawang, dengan besaran Rp 3,3 juta.

Advertisement

“Kita harus menyesuaikan UMP sebagai batas minimum dengan batas PTKP agar bisa memenuhi kebutuhan hidup layak,” kata Bambang.

Batas PTKP merupakan bagian pendataan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi pokok, atau yang sering disebut sebagai kebutuhan hidup layak (KHL). KHL meliputi kebutuhan oleh pekerja atau buruh lajang untuk hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial.

“Ini pun yang kemudian juga menjadi indikator dari penetapan UMP. Makanya UMP menjadi indikator,” jelasnya.

Advertisement

Rencananya aturan baru batas PTKP ini akan dikeluarkan Juni 2016, dan berlaku surut mulai Januari 2016.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif