News
Senin, 11 April 2016 - 23:30 WIB

KASUS RESTITUSI PAJAK : Hary Tanoesoedibjo Diperiksa Lagi, Hotman Paris Tantang Kejakgung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (JIBI/Antara/Muhammad Adimaja)

Kasus restitusi pajak yang diduga melibatkan PT Mobile8 Telecom membuat Hary Tanoesoedibjo kembali diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau HT terkait dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom. HT diperiksa sebagai mantan Komisaris perusahaan yang kini bernama PT Smartfren Telecom Tbk.

Advertisement

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik Kejakgung ingin mengonfirmasi temuan baru yang menyatakan adanya instruksi HT kepada Direktur Utama PT Mobile 8 Telecom Hidayat Tjandrajaja dalam hal pencairan dan pendistribusian dana.

Seusai pemeriksaan yang berlansung lebih kurang 4 jam, HT membantah temuan baru tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya sebagai komisaris hanya mengurus persoalan kebijakan dan arah perusahaan, sementara yang dituduhkan oleh Kejakgung adalah perihal operasional.

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini hanyalah pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya pada medio Maret 2016 lalu. “Cuma pengulangan saja. Penjelasan yang kurang ditambahkan. Substansi paling cuma 10 pertanyaan, tidak banyak,” jelasnya, Senin (11/4/2016).

Advertisement

Pada pertengahan Maret kemarin, HT telah diperiksa Kejakgung selama lebih kurang 5 jam. Setelah diperiksa HT yakin tidak terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bekas perusahaan miliknya, PT Mobile8 Telecom.

Kuasa hukum HT, Hotman Paris Hutapea yang datang terlebih dahulu mengaku bingung kliennya kembali diperiksa terkait kasus PT Mobile 8 Telecom. Menurutnya bukti kerugian negara yang dimiliki Kejakgung tidak ada kaitannya dengan dugaan transaksi fiktif PT Mobile 8 Telecom.
Ia bahkan menantang debat terbuka siapapun yang mengatakan PT Mobile 8 Telecom sebabkan kerugian negara.

“Saya tantang kalau ada ahli pajak mengatakan Mobile 8 merugikan negara untuk debat di depan publik. Taruhannya itu mobil saya,” tantang Hotman yang saat itu datang menggunakan Bentley Mulsanne.

Advertisement

Perkembangan terakhir kasus ini Kejagung sudah memeriksa sekitar 36 saksi dan 5 orang saksi ahli. Meski kasus ini sudah masuk ke dalam penyidikan, Kejagung belum menentukan tersangka. Namun sudah mencekal Direktur PT DNK Hary Djaja yang juga adik ipar HT.

Selain itu, Kejakgung mengklaim telah memiliki 11 dokumen terkait kasus ini. Di antaranya adalah rekening koran PT Mobile8 Telecom dan PT DNK, surat utang, surat ketetapan pajak lebih bayar, surat perintah membayar ketetapan pajak, surat perintah pencairan dana, email serta pesan Whatsapp, nota perhitungan, bukti transfer, general ledger, laporan pemeriksaan Kantor Pajak Pratama (KPP) Surabaya, dan Laporan Pemeriksaan KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan bahwa HT adalah komisaris yang seharusnya bertanggungjawab mengawasi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh oleh perusahaan. Termasuk rencana kerja perusahaan serta hal yang berkaitan dengan ada tidaknya penempatan dana sebesar Rp80 miliar oleh perusahaan HT kepada PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk diserahkan kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam transaksi yang diduga fiktif antara PT Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi senilai Rp80 miliar. Kemudian transaksi yang diduga fiktif itu menjadi dasar permintaan lebih bayar (restitusi) pajak PT Mobile8 Telecom.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif