Kolom
Senin, 11 April 2016 - 09:00 WIB

GAGASAN : Panama Papers dan Kejahatan Keuangan

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Isharyanto (Dok/JIBI/Solopos)

Gagasan Solopos, Sabtu (9/4/2016), ditulis Isharyanto. Penulis adalah Doktor Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Solopos.com, SOLO — Sekitar 11,5 juta dokumen firma hukum Mossack Fonseca yang berisi informasi selama 39 tahun (1967-2015) bocor ke publik. Dokumen yang menghebohkan dunia internasional itu dikumpulkan dan diselidiki 400 wartawan dari 75 negara yang tergabung dalam International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) setahun terakhir.

Advertisement

Ada sekitar 140 nama politikus, termasuk 12 kepala pemerintahan, pekerja seni, dan bintang olahraga yang terindikasi terlibat praktik ”skandal” keuangan rahasia. Dokumen yang bocor itu mengungkapkan kepemilikan offshore oleh pribadi dan perusahaan dari 200 negara lebih.

Kepemilikan ”offshore” artinya kepemilikan yang bersifat anonim. Di Panama, salah satu negara yang dikenal sebagai “surga pajak” (tax haven),  memungkinkan pendirian perusahaan-perusahaan fiktif (lazim dikenal sebagai paper company) untuk menampung dana-dana dalam jumlah besar dan salah satu di antaranya adalah untuk menyembunyikan/menyamarkan hasil kejahatan dan menghindari kewajiban membayar pajak.

Dalam sistem di Panama, pendirian usaha domestik dibebani pajak. Pendirian dan aktivitas transaksi yang dilakukan oleh orang asing tidak dikenai pajak. Negara penganut tax haven seperti Panama memberi peluang investor untuk mendapat keuntungan besar dari rendahnya pajak yang diberikan.

Advertisement

Selain itu, investor juga mendapat kesempatan membuat perusahaan dengan tujuan khusus. Perusahaan yang beralamat di sini biasanya hanya menjadi alat untuk menghindari pajak di negara asalnya. Selain itu, di wilayah tax haven juga dapat dilakukan pengelabuan nilai aset, pencucian uang hasil kejahatan, serta pengalihan aset.

Pada 2014 lalu praktik kejahatan penggelapan pajak oleh ratusan perusahaan multinasional yang melibatkan Luksemburg menggemparkan dunia. Praktik itu juga diungkapkan ICIJ yang menduga kuat melibatkan 343 korporasi global sebagaimana dijelaskan dalam 28.000 lembar dokumen rahasia yang dirilis pada 6 November 2014.

Dokumen itu menyebut nama-nama korporasi seperti Pepsi Co., Fedex Corp., Amazon.com, PWC Global, JP Morgan, dan IKEA. Skandal ini membuat murka negara-negara tetangga Luksemburg yang merasa dirugikan karena kehilangan potensi pendapatan pajak akibat praktik ini.

Tokoh kepemimpinan tertinggi Uni Eropa, Jean-Claude Juncker, lantas jadi sasaran utama kemarahan. Sebelum jadi Presiden Komisi Eropa sekarang ini, selama hampir 20 tahun ia menjabat Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Luksemburg.

Advertisement

Di luar persangkaan kejahatan individual, penghindaran pajak lazim dilakukan perusahaan global dengan cabang di berbagai negara. Modusnya usang tapi selalu berhasil. Pertama, pembayaran biaya manajemen royalti atas hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atas logo dan merek kepada perusahaan induk.

Peningkatan royalti akan meningkatkan biaya yang pada akhirnya mengurangi laba bersih sehingga pajak penghasilan badan juga turun. Di Indonesia jika tarif tax treaty untuk pajak royalti hanya 10% dan tarif pajak penghasilan badan adalah 25% maka kita kehilangan 15% pajak penghasilan.

Kedua, pembelian bahan baku dari perusahaan satu grup. Pembelian bahan baku dilakukan dengan harga mahal dari perusahaan segrup yang berdiri di negara bertarif pajak rendah.

Ketiga, berutang atau menjual obligasi kepada afiliasi perusahaan induk dan membayar kembali cicilan dengan bunga sangat tinggi. Tingkat suku bunga tinggi ini adalah dividen terselubung ke perusahaan induk.

Advertisement

Keempat, menggeser biaya usaha (termasuk gaji pegawai headquarters) ke negara bertarif pajak tinggi (cost center) seperti Inggris dan mengalihkan profit ke negara bertarif pajak rendah (profit center) seperti Bermuda. Dengan demikian keuntungan perusahaan terlihat kecil dan tidak perlu membayar pajak korporasi.

Kelima, menarik dividen lebih besar dengan menyamarkan biaya royalti dan jasa manajemen untuk menghindari pajak korporasi. Modus terakhir dengan mengecilkan omzet penjualan. Perusahaan menjual rugi barang ke cabang perusahaan di negara bertarif pajak rendah sehingga penjualan ekspor terlihat merugi. Dari cabang tersebut, barang dijual dengan harga normal ke konsumen akhir. [Baca selanjutnya: Pencucian Uang]Pencucian Uang

Penghindaran pajak sendiri masuk dalam salah satu kategori tindak pidana pencuncian uang (money laundering). Cara-cara yang ditempuh beragam. Paling banyak dilakukan adalah dengan memecah-mecah aset atas nama orang lain untuk menutupi jejak atau dikenal dengan istilah smurfing.

Cara lain adalah dengan memutar uang hasil kejahatan untuk kegiatan usaha legal. Beberapa tahun lalu, International Monetary Fund (IMF) memberi estimasi secara samar-samar bahwa 2%-5% dari ekonomi global melibatkan praktik pencucian uang.

Advertisement

Financial Action Task Force (FATF), sebuah badan antarpemerintah yang dibentuk untuk mernberantas pencucian uang, menyatakan hal demikian sangat sulit diprediksi mengingat praktiknya yang kian rapi dan modusnya terus berkembang.

Perkiraan yang paling sering dikutip media adalah pada kisaran 1,5 triliun dolar Amerika Serikat per tahun, hal yang dibantah Dr. Dionysios Demetis, penulis buku Technology and Anti-Money Laundering. Menurut Demetis, sistem yang lebih luas dalam operasi pencucian uang bertingkat kompleksitasnya sehingga sangat sulit untuk menentukan jurnlah uang yang dicuci.

”Yang paling sering dikutip angka 1,5 triliun dolar Amerika Serikat, tapi tolong diingat, itu hanya untuk konsumsi media saja,” kata Demetis. Beberapa akademisi juga memberikan perkiraan yang lebih akurat. John Walker, CEO Crime Trends Analysis di Australia, menunjukkan skala pencucian uang jauh lebih besar daripada yang diperkirakan.

Menggunakan model kejahatan ekonomi relatif sederhana yang dibangun dari database internasional yang tersedia, ia memperkirakan total kejahatan pencucian uang senilai 2,85 triliun dolar Amerika Serikat dan sebagian besar terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.

Mengapa sulit untuk memprediksi jumlah uang yang dicuci? Ada tiga alasan. Pertama, mereka yang berharap untuk mendapatkan keuntungan dari hasil korupsi berusaha sangat keras untuk rnenyembunyikan uang mereka.

Kedua, beberapa lembaga keuangan dan pemerintah ”dengan bahagia” menyambut nasabah kaya dan akan membantu menutupinya. Ketiga, sistem ini terselubung dalam kerahasiaan.

Advertisement

Kejahatan keuangan global masih sulit untuk ditanggulangi dan sejumlah inisiatif mondial tampaknya masih bersifat tambal sulam. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah merilis standar baru untuk berbagi informasi antarotoritas pajak pada 2015. Panama enggan mengikuti standar tersebut.

Amerika Serikat gencar menuntut informasi dari negara lain, tetapi enggan berbagi mengenai rekening asing di yurisdiksinya. Ada juga pertanyaan tentang apakah negara-negara berkembang, yang paling menderita dari arus skandal keuangan dan penyalahgunaan pajak global, akan mendapatkan keuntungan dari standar baru tersebut?

Negara  berkembang terpaksa  menghadapi  negara  maju  secara  sendiri-sendiri,  sehingga  akan  sangat  mudah ”ditaklukkan” oleh negara maju yang tergabung dalam FATF. Negara-negara maju itu dapat memaksakan kehendak dalam menerapkan rekomendasi yang mereka buat.

Terungkapnya Panama Papers diharapkan mendorong regulasi yang menekankan regulasi dan kebersediaan berbagi informasi. Mengingat sifat transnasional dari kejahatan keuangan global, kerja sama internasional mutlak diperlukan agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tersebut efektif.

Kalau rezim keuangan suatu negara berjalan efektif, tetapi rezim keuangan negara lain tidak berjalan efektif, akan terjadi ”kebocoran” yang akan membuat pencegahan dan pemberantasan kejahatan secara keseluruhan tidak efektif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif