Soloraya
Senin, 11 April 2016 - 17:23 WIB

DEMO BURUH SUKOHARJO : Anggota DPRD Kunker ke Jatim, Demonstran Kecele

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tenaga kerja dari PT Nusa Media Web, Sukoharjo berkumpul di lobi Gedung DPRD Sukoharjo saat mendatangi gedung wakil rakyat, Senin (11/4/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Demo buruh digelar para pekerja percetakan di Sukoharjo dengan mendatangi Kantor Disnakertrans dan DPRD.

Solopos.com, SUKOHARJO – Tak puas dengan penjelasan pemangku kepentingan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, puluhan pekerja percetakan PT Nusa Media Web mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (11/4/2016).

Advertisement

Namun, di gedung wakil rakyat mereka kecewa lantaran tak seorang wakil rakyat menemuinya. Perwakilan pekerja ditemui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Dokumentasi, Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sukoharjo, Dewi Zusilowati.

Perwakilan yang bernegosiasi dengan Dewi adalah Koordinator aksi, Aris Haryanto, Ketua DPD SBSI 1992 Jateng, Suharno dan empat pekerja lain. Di hadapan Dewi, para perwakilan menyampaikan aspirasinya dan berjanji akan datang lagi menemui anggota DPRD.

Advertisement

Perwakilan yang bernegosiasi dengan Dewi adalah Koordinator aksi, Aris Haryanto, Ketua DPD SBSI 1992 Jateng, Suharno dan empat pekerja lain. Di hadapan Dewi, para perwakilan menyampaikan aspirasinya dan berjanji akan datang lagi menemui anggota DPRD.

“Semua anggota DPRD Sukoharjo sedang studi banding ke Provinsi Jawa Timur sehingga kosong. Lebih baik aspirasi pekerja dituangkan dalam surat permohonan agar digelar hearing,” ujar Dewi.

Saran Dewi dituruti mereka sehingga peserta aksi membubarkan diri setelah berada di Gedung DPRD Sukoharjo selama satu jam. Suharno dan Aris Haryanto menjelaskan, ada empat tuntutan pekerja PT Nusa Media Web. Yakni, pembayaran rapelan upah minimum kabupaten (UMK), pembayaran gaji tidak lagi diangsur tetapi dibayar tunai, semua pekerja dimasukkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional bidang ketenagakerjaan dan jatah uang makan ada lagi.

Advertisement

“Diperoleh informasi bahwa Disnaker Sukoharjo telah mengirimkan surat mediasi tetapi pihak pekerja tak mendapatkan surat tersebut. Padahal, surat permohonan mediasi ke Disnaker telah dikirim 3 Maret lalu tetapi sampai hari ini [Senin] belum ada tanggapan sehingga datang ke Gedung DPRD Sukoharjo,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, selama tiga bulan terakhir pembayaran gaji pekerja dilakukan secara berangsur dan pertengahan Maret jatah uang makan dihapus.

“Pekerja ingin gaji dibayar utuh dan tunai tidak diangsur seperti sekarang. Juga jatah makan dihidupkan lagi karena sejak pertengahan Maret jatah makan telah dihapuskan. Sebelum jatah makan dihapus, pihak perusahaan pernah memberi uang makan senilai Rp6000/hari selama lima hari tetapi pertengahan Maret lalu jatah makan sudah tidak ada lagi.”

Advertisement

Ketua DPD SBSI Jateng, Suharno menilai disnakertrans Sukoharjo melanggar perundang-undangan, utamanya tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dijelaskan oleh Suharno, pasal 10 UU No. 2/2004 menyebutkan, dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.

“Aduan pekerja PT Nusa Media sudah lebih dari tujuh hari kenapa belum ada mediasi.”

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif