News
Minggu, 10 April 2016 - 18:30 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : DPRD DKI Batalkan Pembahasan 2 Raperda, Proyek Reklamasi Digantung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Disposisi Ahok bertuliskan "Gila" yang menolak desakan pasal penurunan kewajiban pengembang dari 15% menjadi 5%. (Istimewa/Facebook Teman Ahok)

Suap reklamasi Jakarta berujung dihentikannya pembahasan 2 raperda terkait proyek itu.

Solopos.com, JAKARTA — DPRD DKI Jakarta akhirnya sepakat dan memutuskan untuk membatalkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi teluk Jakarta, yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Advertisement

Keputusan pembatalan pembahasan kedua raperda itu berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta yang digelar Kamis (7/4/2016). Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura, Veri Yonnevil, mengatakan bahwa delapan dari sembilan fraksi sepakat untuk menunda pembahasan kedua raperda tersebut karena sudah masuk ranah hukum.

Selanjutnya, mereka menyerahkan pembahasan kedua raperda yang menimbulkan polemik tersebut pada DPRD DKI periode berikutnya, yakni periode 2019-2024. “Jadi biarkan kedua rapeda ini nanti dibahas oleh DPRD DKI periode berikutnya, 2019-2024 mendatang,” kata Veri disela Diskusi bertajuk Reklamasi Penuh Duri di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2016).

Penyerahan pembahasan kedua raperda ke DPRD periode berikutnya dikarenakan masalah hukum yang sedang berjalan dapat diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pergantian anggota dewan. Menurutnya dengan begitu, nantinya anggota dewan yang baru dapat melanjutkan kembali pembahasan dua raperda tersebut dan diambil keputusan terbaik.

Advertisement

“Ini kan karena kedua raperda ini pembahasannya belum selesai, tetapi sudah terjadi kasus hukum, ya diputuskan dalam Rapimgab ditunda pembahasannya dan diserahkan DPRD DKI periode 2014-2019,” terangnya.

Namun demikian, keterangan resmi keputusan DPRD DKI ini akan disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Namun, saat ini dikabarkan bahwa Ketua Dewan sedang sakit. “Nanti secara detail akan disampaikan Ketua Dewan. Begitu juga satu fraksi yang menolak kesepakatan ini, biar Ketua Dewan yang menjelaskannya. Tapi saat ini beliau sedang sakit,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, kesepakatan lain yang dihasilkan Rapimgab delapan fraksi di DPRD DKI Jakarta itu adalah meminta Gubernur DKI Jakarta segera menghentikan kegiatan pembangunan reklamasi di pantai utara Jakarta. “Ya kasihan Pak Gubernurnya kalau bilang jalan terus. Berarti tambah banyak lagi kesalahannya nanti,” jelasnya.

Advertisement

Menurutnya dengan tidak kuorumnya anggota DPRD dalam empat kali sidang paripurna menunjukkan bahwa raperda tersebut tidak akan mungkin terwujud. Kebetulan, lanjutnya, momentum operasi tangkap tangan (ott) KPK semakin menunjukkan mustahilnya dilanjutkan pembahasan raperda tersebut.

“Begini dengan tidak kuorumnya paripurna, empat kali, itu sudah merupakan tanda raperda ini tidak mungkin ada. Jadi bukan karena OTT KPK saja. Berarti otomatis menurut aturan Undang-Undang bahwa perda ini nggak boleh dibahas lagi,” terangnya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Mungkasa mengatakan ketidakpastian yang menyelimuti proses pengesahan Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta diprediksi menimbulkan stigma negatif terhadap iklim perekonomian di Ibu Kota.

Pasalnya, dua perda tersebut berfungsi mengatur dan mengelola ruang pulau reklamasi. Pembatalan proyek reklamasi tak hanya berdampak bagi pemerintah, tetapi dunia usaha. “Kalau proyek tidak dilanjutkan ya investasi gak bisa masuk. Pemerintah dan pelaku usaha akan kehilangan berbagai potensi ekonomi karena kawasan tersebut akan menjadi pusat kegiatan primer Jakarta,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif