Soloraya
Minggu, 10 April 2016 - 16:40 WIB

PENGELOLAAN SAMPAH KLATEN : Warga Jimbung Berlakukan Denda Bagi Pembuang Sampah Liar, Ini Besarannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Sampah (JIBI/Bisnis/Dok.)

Pengelolaan sampah Klaten, Pemerintah Desa Jimbung memberikan sanksi pembuang sampah di kawasan hijau.

Solopos.com, KLATEN–Warga Desa Jimbung, Kalikotes memberlakukan sanksi bagi pembuang sampah di kawasan hijau desa setempat. Hal itu dilakukan lantaran warga kesal kawasan hijau selama ini menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, spanduk itu terpasang di hutan milik Perum Perhutani di tepi Jl. Jombor Indah. Jaring terbentang di sepanjang tepi hutan itu guna mencegah lokasi tersebut tak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar. Selain jaring, spanduk berisi larangan membuang sampah di tempat itu serta ancaman denda senilai Rp1 juta bagi warga yang melanggar larangan.

Kepala Desa Jimbung, Siti Sumarsih, mengatakan pemasangan spanduk serta aturan denda itu berdasarkan kesepakatan warga. Spanduk dipasang sekitar sepekan lalu. “Saat gotong royong pada Minggu [3/4/2016], warga secara spontan membeli jaring serta bambu dan memasang spanduk itu. Kami juga sudah memberi tahu ke Perhutani selaku pemilik lahan tersebut,” jelas dia saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (10/4/2016).

Siti mengatakan pemasangan jaring dan spanduk larangan itu dilakukan lantaran warga merasa kesal dengan aksi pembuangan sampah secara liar. Ia mengatakan di kawasan hutan milik Perhutani itu tumpukan sampah mencapai 2 meter. “Saat bersih-bersih kemarin sampahnya menggunung bahkan ketinggiannya sampai 2 meter. Akhirnya untuk membersihkan sampah di lokasi itu didatangkan alat berat. Kebanyakan yang membuang di lokasi tersebut setahu kami warga di luar Jimbung. Pernah ada dari katering itu membuang di tempat tersebut lantaran mengira lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah resmi,” ungkapnya.

Advertisement

Siti mengatakan meragam tulisan berisi imbauan larangan pernah dipasang di lokasi tersebut. Namun, imbauan itu selama ini tak digubris. “Sudah dipasangi tetapi justru dicopot dan dibuang di tempat itu,” urai dia.

Lantaran hal itu, warga secara swadaya memasang spanduk serta memasang jaring di kawasan yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah. Siti menegaskan spanduk berisi pemberlakuan sanksi denda bagi pembuang sampah liar itu tak sekadar ancaman. Warga siap memberlakukan aturan itu jika masih kedapatan warga yang membuang sampah secara liar di lokasi itu.
“Untuk pengawasan dari pemuda di desa kami juga berencana memasang kamera CCTV di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu warga, Iwan, mengatakan selama ini kawasan tepi jalan terutama di hutan milik Perhutani kerap digunakan untuk pembuangan sampah liar hingga membuat kawasan hutan menjadi kumuh. Ia pun sepakat dengan pemberlakuan denda Rp1 juta bagi pembuang sampah liar.

Advertisement

“Kalau perlu jika kedapatan membuang sampah di lokasi itu, sampah yang sudah dibuang disuruh diambil dan dibawa pulang,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif