Soloraya
Minggu, 10 April 2016 - 19:40 WIB

PENCURIAN SOLO : Ketahuan Curi Helm, Pelajar SMA Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian helm. (instagram.com)

Pencurian Solo, Polisi menangkap seorang pelajar SMA yang ketahuan mencuri helm.

Solopos.com, SOLO–Seorang pelajar SMA di Kota Solo, AR, 16, diamankan aparat Polsek Laweyan lantaran terlibat tindak pidana pencurian helm. Pencuri di bawah umur itu diduga kerap melakukan aksi kejahatannya di sejumlah lokasi sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Advertisement

Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan aksi pencurian AR kepergok satpam mal di Jl. Slamet Riyadi beberapa hari lalu. Petugas satpam diam-diam mengamati perilaku AR yang sempat mencurigakan sebelumnya. Kecurigaan satpam itu berawal ketika memutar kembali rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di mana ada aksi pencurian dengan pelaku memakai jaket yang mirip dikenakan pelaku.

Keberadaan pencuri cilik ini sempat tak terendus lagi oleh pihak keamanan mal. Namun, dengan kesabaran untuk terus mengintai pelaku, satpam akhirnya kembali menemukan pelaku yang muncul di parkiran mal.

“Selama hampir sepekan pelaku ini diintai satpam namun pelaku tidak muncul juga. Kemudian pengintaian dilanjutkan, dan ternyata benar pelaku muncul lagi dengan motor dan jaket yang sama seperti dalam rekaman kamera CCTV sebelumnya,” papar Agus saat dihubungi Solopos.com, Minggu (10/4/2016).
AR selalu sendirian dalam menjalankan askinya. Berdasarkan pengakuannya, setiap helm yang diambilnya, selalu dimasukkan dalam jok motornya agar tak terlihat petugas. Namun, ketika sudah terendus petugas satpam, pelaku diminta membuka jok motornya.

Advertisement

“Pelaku sempat mengelak saat diintegorasi satpam. Namun, ia tak berkutik setelah didesak dengan bukti kamera CCTV,” papar Kapolsek.

Kepada aparat, AR mengaku terpaksa mencuri helm karena kebutuhan ekonomi keluarganya. Uang hasil penjualan helm, kata dia, digunakan untuk membayar biaya sekolah. Helm hasil curian ini lantas dijual oleh pelaku melalui situs jual-beli online. Karena pelaku masih pelajar di bawah umur dan objek kerugian tak mencapai Rp2,5 juta, kata Kapolsek, ia pun dikembalikan kepada orang tuanya. Pelaku diminta menandatangani surat perjanjian untuk tak mengulangi lagi perbuatannya.

“Pelaku kami beri peringatan dan orang tuanya kami panggil selanjutnya pelaku kami pulangkan. Namun jika mengulangi, akan kami tindak lantaran sudah termasuk residivis pencurian,” tegas Kapolsek.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Agus, AR telah beberapa kali menjalankan aksinya. Bahkan setiap kali beraksi, pelaku bisa membawa dua hingga tiga helm sekaligus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif