News
Minggu, 10 April 2016 - 19:00 WIB

PANAMA PAPERS : PPATK Temukan Indikasi Pejabat Indonesia Cuci Uang di Panama, Siapa?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi skandal Panama Papers. (Istimewa)

Panama Papers memuat nama-nama WNI yang terlibat Mossack Fonseca. PPATK pun menemukan indikasi pencucian uang oleh pejabat Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memilki data terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh politically exposed person (PEP) (orang yang memiliki otoritas) dalam laporan Panama Papers. Indikasi itu muncul setelah PPATK menemukan pejabat tersebut mencantumkan nama istri, anak, dan keluarganya berinvestasi di negeri surga pajak.

Advertisement

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, PPATK akan segera berkoordiansi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Pasalnya, modus itu biasanya digunakan pejabat untuk mengalihkan uang hasil korupsi ke luar negeri.

“Kami memiliki datanya, meski hanya baru data awal itu akan menjadi modal kami untuk melakukan analisis lebih dalam lagi,” ujar Agus kepada Bisnis/JIBI, Minggu (10/4/2016).

Menurut dia, sesuai dengan pangalaman PPATK sebelumnya, ada beberapa alasan seseorang mencantumkan nama keluarganya di dalam investasi tersebut. Pertama adalah upaya untuk menghindari pajak. Kedua, merupakan pengalihan uang hasil kejahatan (korupsi), dan ketiga yakni menerima uang atau pemberian hadiah dari luar negeri.

Advertisement

PPATK sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk memverifikasi data tersebut. Setiap tahun, PPATK memiliki laporan hasil analisis (LHA). Dalam laporan itu, kata Agus, sebenarnya mereka sudah mencium praktik pencucian uang. Karena itu untuk memastikannya, dokumen Panama Papers itu akan dicocokkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) milik KPK.

“Nanti kalau laporannya tidak cocok, atau bahkan pejabat yang bersangkutan tidak lapor LKHPN. Tentu saja hal itu menguatkan indikasi pencucian uang tersebut,” imbuh dia.

Data dari laporan ICIJ atau Panama Papers menunjukkan sekitar 803 warga negara Indonesia (WNI) memiliki investasi di negeri surga pajak (tax heaven). Laporan Panama Papers mengarah kepada 214.000 entitas perusahaan di banyak negara. Mossack Fonseca memiliki cabang di lebih dari 35 negara. Dokumen itu menyebutkan nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau bekas pemimpin negara.

Advertisement

Selain bekerjasama dengan KPK, PPATK juga melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri orang-orang yang disebutkan dalam laporan investigasi itu. Dalam kapasitas itu, PPATK sudah mengantongi nama-nama yang diduga menghindari pajak. “Kami sudah melakukan mapping dan cluttering, untuk melakukan analisis terkait dugaan penggelapan pajak tersebut,” kata dia.

Setelah itu data analisis tersebut akan diserahkan kepada DJP untuk segera menagih pajak yang ditunggak oleh para wajib pajak tersebut. Laporan Tahunan PPATK pada 2015 menunjukkan selama tahun tersebut mereka telah mengirimkan 76 laporan hasil analisis (LHA) kepada Dirjen Pajak. Laporan itu menunjukkan keberadaan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak (SKKBJ) senilai Rp2,146 triliun. Dari jumlah itu, jumlah pajak yang dibayarkan mencapai Rp1,455 triliun.

Selain temuan tersebut, PPATK juga menindaklajuti laporan data pajak tentang keberadaan 3.100 wajip pajak yang menunggak pajaknya. PPATK kemudian menindaklanjuti dengan memberikan jumlah wajib pajak sebanyak 2.961 kepada DJP. Dari jumlah itu, yang berhasil ditindaklanjuti oleh Dirjen Pajak sebanyak 2.393 wajib pajak dengan total perkiraan nilai utang pajaknya mencapai Rp25,9 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif