Teknologi
Sabtu, 9 April 2016 - 01:00 WIB

SMARTPHONE TERBARU : Erajaya Kesal Ada Iphone SE Ilegal di Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Iphone SE Emas (Gsmarena)

Smatphone terbaru Iphobe SE ilegal hadir di Indonesia, Erajaya mengaku kecewa.

Solopos.com, JAKARTA — Meski belum dirilis resmi, smartphone terbaru Iphone SE sudah dapat dibeli secara online di Indonesia. Hal itu dikeluhkan bos Erajaya selaku distributor resmi produk Apple di Indonesia.

Advertisement

CEO Erajaya Group, Hasan Aula, mengaku kesal dengan beredarnya smartphone terbaru Iphone SE secara online di Indonesia Sebab pihaknya belum dapat menjual ponsel yang memiliki layar 4 inci itu karena terkendala aturan.

“Pemerintah harusnya mengontrol yang black market (BM). Kami sebagai pemain yang mengimpor resmi dan mengikuti peraturan pemerintah terkena impact tidak bisa mengimpor terkait aturan. Tapi di sisi lain ada pihak yang bisa dijual di online secara bebas,” keluh Hasan.

Menurut Hasan bila ini dibiarkan maka banyak pihak yang dirugikan. Pemain resmi tidak dapat menjual di toko. Pemerintah juga tidak meraih pendapatan dari pajak. “Karena tidak diajukan sertifikasi , mereka tidak bisa mengimpor resmi. Jadi mereka tidak membayar pajak ke pemerintah,” tegas Hasan.

Advertisement

Ia berharap pemerintah menerapkan kebijakan yang sama, terutama soal pajak. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik. “Bila tidak ada kebijakan yang equal, kami tidak dapat bersaing. Kalau harga barang selisih 15% dari harga pajak impor dan PPh kita sudah kalah,” tutup Hasan.

Hasan Aula menegaskan pihaknya tidak mendaftarkan sertifikasi smartphone terbaru Iphone SE. “Kami tidak mendaftarkan sertifikasi Iphone SE ke Ditjen Postel. Pemilik brand, Apple, mengajukan Postel A. Kalau kami mengajukan Postel B. Bila Postel A sudah keluar, baru diajukan Postel B,” ujar Hasan, seperti dilansir Liputan6.com, Jumat.

Ia menuturkan, semua tergantung Apple bagaimana memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Mengajukan sertifikasi ke Ditjen Postel belum tentu memenuhi TKDN. Menurut Hasan, mendaftar dan approval adalah dua hal berbeda.

Advertisement

Ia berharap pemerintah dapat mengontrol produk tidak resmi, supaya pemain yang mengimpor produk resmi dan mengikuti aturan pemerintah tidak terkena dampak buruk. Pemerintah diharapkan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membendung produk tidak resmi yang telanjur beredar di pasaran.

“Di satu sisi kami sulit mengimpor produk karena terbendung aturan pemerintah. Akan tetapi, di sisi lainnya produk tidak resmi bisa dijual di online secara bebas,” tutur Hasan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif