Jogja
Sabtu, 9 April 2016 - 22:20 WIB

PILKADA 2017 : KPU DIY Minta Dana Segera Dicairkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada 2017, Kota dan Kulonprogo diharapkan segera bersiap.

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mendesak Pemerintah Kota Jogja dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) pencairan dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 mendatang paling lambat akhir bulan ini.

Advertisement

Sebab, jika pencairan dana pilkada melebihi batas waktu tersebut pelaksanaan tahapan pilkada bisa mundur.

“Otomatis pelaksanaan pilkada juga bisa ditunda ke 2018,” kata Komisioner KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun dalam jumpa pers di Kantor KPU DIY, Jumat (8/4/2016).

Advertisement

“Otomatis pelaksanaan pilkada juga bisa ditunda ke 2018,” kata Komisioner KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun dalam jumpa pers di Kantor KPU DIY, Jumat (8/4/2016).

Ghoniyatun mengatakan KPU RI telah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada serentak di kabupaten/ kota pada 2017 mendatang. Ada enam draf, salah satunya PKPU tentang tahapan pilkada yang akan segera diedarkan.

Dari draf tersebut, tahapan pilkada 2017 sudah harus dimulai pada Mei mendatang dengan membentuk panitia adhoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Advertisement

“Maka tanggal 30 April ini perjanjian hibah dengan kabupaten/ kota sudah harus selesai,” tegas Ghoniyatun.

Kebutuhan anggaran pemilihan walikota dan wakil walikot (Pilwalkot) yang sudah disepakati Rp14,9 miliar. Sementara kebutuhan dana pilkada Kulonprogo Rp14,3 miliar. Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan porsi terbesar anggaran Pilkada adalah untuk honor panitia adhoc dan kampanye yang mencapai 60 persen dari total anggaran.

Lainnya untuk logistik, sosialisasi, dan pembekalan panitia pelaksana. “Dalam pelaksanaannya nanti tentu bisa terjadi dinamika disana sini, sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku tidak apa-apa,” ucap Hamdan.

Advertisement

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Kadri Renggono saat dimintai konfirmasi menyatakan pencairan dana hibah Pilkada tidak akan melebihi 30 April karena anggarannya sudah tersedia.

Selama ini diakuinya, Pemerintah Kota Jogja menunggu adanya PKPU dan arahan dari Kementrian Dalam Negeri terkait standar kebutuhan dana pilkada sebelum NHPD disahkan walikota. “Kalau sudah ada PKPU, NHPD bisa ditandatangani pertengahan bulan ini juga selesai” tegas Kadri melalui sambungan telepon.

Mantan Narapidana

Advertisement

Dalam pilkada serentak kali ini, semua mantan narapidana bisa langsung mencalonkan diri menjadi kepala daerah tanpa harus menunggu lima tahun setelah masa hukuman.

Komisioner KPU DIY Bidang Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun dalam draf PKPU yang baru Pasal 4 ayat 1 tentang Syarat Calon tertulis bagi calon yang pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum boleh mencalonkan dengan syarat bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang atau residivis, bukan bebas bersyarat (sementara).

Syarat lainnya, “Calon secara terbuka dan jujur harus mendeklarasikan kepada publik bahwa ia sebagai mantan narapidana,” jelas Ghoniyatun.

Jika calon tidak mengaku mantan narapidana, maka berlaku seperti aturan lama, yakni harus menunggu lima tahun setelah keluar penjara jika akan mencalonkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif