News
Jumat, 8 April 2016 - 21:30 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Rumah Sanusi Digeledah KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land dimana suap itu untuk perizinan proyek reklamasi di Pantai Utara dengan barang bukti hasil operasi tangkap tangan uang sebesar Rp 1,14 miliar. (JIBI/Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Suap reklamasi Jakarta membuat KPK terus mencari petunjuk di sekitar tersangka M. Sanusi.

Solopos.com, JAKARTA — KPK menggeledah rumah Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mochamad Sanusi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Advertisement

“Sore hari ini untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka MSN [Mochamad Sanusi] di kawasan Cipete, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Penggeledahan tersebut menurut Priharsa hingga Jumat malam masih berlangsung. “Penggeledahan masih berlangsung karena dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Tujuan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait perkara dugaan suap pembahasan raperda,” tambah Priharsa.

Hari ini, KPK juga memeriksa empat orang saksi dalam kasus yang sama yaitu Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi, pihak keamanan salah satu hotel di Jakarta Selatan yaitu Dwi Riska Setiawan dan Heryadi, serta sopir Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik, Riki Sudani.

Advertisement

“Keterangan mereka untuk mengonfirmasi beberapa hal terutama pembahasan raperda. Mengenai mengapa sopir M Taufik dulu yang diperiksa, hal tersebut masuk dalam strategi penyidikan, tapi keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi pertemuan-pertemuan berkaitan dengan pembahasan raperda dan hal-hal yang berkaitan dengan itu,” ujar Priharsa.

Menurut Priharsa, pertemuan pembahasan raperda bisa berupa pertemuan formal di DPRD DKI Jakarta maupun pertemuan informal di luar gedung DPRD DKI Jakarta. “Pertemuan bisa formal dan informal yang bisa dilakukan di kantor atau tempat lain, tapi saya tidak bisa menyampaikan detail pertemuan apa dan berlangsung di mana, tapi yang jelas pertemuan-pertemuan terkait dengan raperda,” katanya.

Sedangkan, M. Yuliadi diperiksa terkait dengan pengurusan dokumen di DPRD DKI Jakarta. “Yuliadi dimintai keterangan berkaitan dengan pekerjaannya, yaitu pengurusan dokumen dan penyusunan agenda,” ujarnya.

Advertisement

KPK dalam kasus ini juga sudah menggeledah DPRD DKI Jakarta pada 1 April 2016 lalu dengan menyita dokumen, catatan dan file terkait. KPK juga sudah mengirimkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif