News
Jumat, 8 April 2016 - 23:00 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Kubu Sanusi: Uang Suap Tak Pernah ke M. Taufik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Disposisi Ahok bertuliskan "Gila" yang menolak desakan pasal penurunan kewajiban pengembang dari 15% menjadi 5%. (Istimewa/Facebook Teman Ahok)

Suap reklamasi Jakarta terus membuat nama-nama baru diperiksa. Pengacara Sanusi menyebut uang suap tak pernah diberikan ke M. Taufik.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidikan dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Tata Ruang Kawasan stategis Pantai Utara Jakarta terus berlanjut. Pemeriksaan ajudan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Riki Sudani, menjadi babak baru akhir pekan ini.

Advertisement

Penasehat hukum Mochamad Sanusi, Krisna Murti, membenarkan bahwa nama M Taufik tercantum dalamn Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik kliennya tersebut. Meski demikian, menurut Krisna posisi Taufik dalam BAP tersebut merupakan bagian dari Badan Legislasi Daerah (Balegda).

“Nah jadi, setelah dari Badan Musyawarah, nantinya kan dibahas di Balegda. itu saja posisinya di situ,” ujar dia.

Krisna menyanggah keterlibatan politisi Gerindra tersebut. Menurut dia, uang suap dari tersangka Bos APLN itu tidak ada sangkut pautnya dengan anggota DPRD lainnya termasuk M. Taufik. “Tidak pernah bocor ke anggota lainnya. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan M Taufik,” terang dia.

Advertisement

Dalam kaus suap itu, selain Mochamad Sanusi, KPK juga menetapkan Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. Penyidik KPK juga telah mencekal 6 orang ke luar negeri.

Enam orang itu yakni Ariesman Widjaja, bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Geri Prasetya, Berlian Kurniawati, dan Sunny Tanuwidjaja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif